LEMBATA, LIDIK NEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata mengingatkan 47 satuan pendidikan penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Peringatan tersebut menyoroti sejumlah potensi penyimpangan, mulai dari penggelembungan harga (mark-up), belanja fiktif, pengurangan volume pekerjaan, hingga penurunan kualitas bangunan.
Peringatan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata, G.D. Saputra, S.H., M.H., dalam kegiatan penerangan hukum yang berlangsung pada Jumat (6/11/2026).
Kegiatan tersebut merupakan hasil koordinasi Kejari Lembata bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata dengan melibatkan para kepala satuan pendidikan dan konsultan pengawas. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenslaus Ose Pukan.
Dalam pemaparannya, G.D. Saputra menjelaskan bahwa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan salah satu kegiatan yang masuk dalam skema Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan.
Menurutnya, program yang menggunakan anggaran negara tersebut membutuhkan pengawasan serius, terlebih pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh masing-masing satuan pendidikan.
Karena itu, setiap tahapan pekerjaan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Sejumlah potensi penyimpangan yang menjadi perhatian Kejari Lembata antara lain pungutan liar atau permintaan jatah, penggelembungan harga material, belanja fiktif, pengurangan volume pekerjaan, penurunan kualitas bangunan, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Kejari menegaskan bahwa pengelola anggaran harus memastikan seluruh penggunaan dana sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Untuk memperkuat pengawasan, pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan juga didukung sistem pelaporan digital melalui aplikasi SI-PENDEKAR NTT yang difasilitasi Bidang Intelijen dan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Melalui aplikasi tersebut, pihak sekolah bersama konsultan pengawas dapat menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta berbagai kendala yang ditemukan selama pelaksanaan kegiatan.
Sistem pelaporan ini diharapkan mampu memperkuat transparansi sekaligus membantu mendeteksi lebih awal apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan program.
Kejari Lembata juga membuka ruang pengaduan bagi pihak sekolah maupun masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan penyimpangan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SI-PENDEKAR NTT, komunikasi langsung dengan pihak kejaksaan, maupun dengan mendatangi Kantor Kejari Lembata.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai tujuan program dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenslaus Ose Pukan, menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak satuan pendidikan dilakukan setelah Dinas Pendidikan menerima surat dari Kejaksaan.
Menindaklanjuti surat tersebut, Dinas Pendidikan kemudian mengundang pihak sekolah untuk mengikuti pertemuan guna memperoleh pemahaman mengenai tata kelola dan mekanisme pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wenslaus menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah koordinasi dan pencegahan, bukan karena adanya temuan pelanggaran dalam pelaksanaan program.
“Kami sangat mendukung dalam rangka membantu pihak satuan pendidikan untuk berhati-hati mengelola Program Revitalisasi ini supaya dampak hukum ke depan tidak terjadi,” jelas Wenslaus.
Ia berharap melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, seluruh pengelola program di tingkat satuan pendidikan semakin memahami tanggung jawab masing-masing, terutama dalam aspek administrasi, pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan pekerjaan fisik.
Menurutnya, kehati-hatian menjadi hal penting agar pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dukungan terhadap kegiatan penerangan hukum Kejari Lembata juga disampaikan Linus Beseng, Kepala Satuan Pendidikan SMP Ile Lewotolok, yang merupakan salah satu penerima bantuan Program Revitalisasi Tahun 2026.
Ia menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai memberikan pemahaman tambahan bagi pihak sekolah, khususnya Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pengelolaan program.
Menurut Linus, kegiatan pendampingan seperti ini sangat penting mengingat anggota P2SP berasal dari unsur tenaga pendidik atau guru. Bahkan, tidak semua pengelola, khususnya bendahara, memiliki latar belakang pendidikan akuntansi.
Kondisi tersebut membuat pemahaman mengenai tata kelola keuangan, administrasi, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban menjadi kebutuhan penting.
Ia menilai penerangan hukum dan pendampingan dari Kejaksaan dapat membantu pihak sekolah memahami mekanisme pengelolaan anggaran secara benar, sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi maupun pelaksanaan pekerjaan.
Linus berharap kegiatan serupa terus dilakukan agar seluruh satuan pendidikan penerima bantuan memiliki pemahaman yang memadai dalam menjalankan program revitalisasi.
Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pembangunan fisik, tetapi juga memastikan seluruh proses administrasi dan pertanggungjawaban keuangan berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan terhadap 47 satuan pendidikan penerima Program Revitalisasi di Kabupaten Lembata menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan.
Masyarakat tentu berharap program tersebut tidak sekadar menghasilkan bangunan sekolah yang selesai secara fisik, tetapi juga menghadirkan kualitas pembangunan yang baik, fasilitas pendidikan yang layak, serta manfaat nyata bagi peserta didik.
Keterlibatan Kejari Lembata, Dinas Pendidikan, konsultan pengawas, dan masyarakat diharapkan mampu membangun sistem pengawasan yang efektif sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Sebab, dana revitalisasi merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dan masa depan generasi muda.
Jangan sampai anggaran yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan sumber daya manusia justru berubah menjadi celah penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.
Pengawasan harus berjalan, transparansi wajib dijaga, dan setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan.***(red)



















