LIDIK NEWS.COM | LEWOLEBA, 7 Agustus 2026 – Rencana kehadiran jaringan ritel modern berskala nasional seperti Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lembata terus menjadi perbincangan publik. Wacana tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat, mulai dari dukungan karena dinilai dapat memperluas akses layanan perdagangan hingga penolakan dengan alasan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.
Menanggapi polemik tersebut, Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik Nusa Tenggara Timur (LBH SIKAP NTT) meminta Pemerintah Kabupaten Lembata agar tidak terburu-buru mengambil keputusan dan melakukan kajian yang komprehensif sebelum memberikan izin kepada perusahaan ritel waralaba nasional untuk beroperasi di daerah itu.
Wakil Direktur Bidang Studi Kebijakan Publik LBH SIKAP NTT, Adrian Sosimus Laba, S.H., menilai kehadiran ritel modern berskala nasional perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek, terutama dampak sosial dan ekonomi terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lembata.
Menurut Adrian, salah satu kekhawatiran utama adalah potensi melemahnya daya saing kios dan warung milik masyarakat lokal apabila harus bersaing dengan jaringan ritel nasional yang memiliki modal, sistem distribusi, dan jaringan usaha yang jauh lebih besar.
“Dalam jangka panjang, kami khawatir kehadiran gerai waralaba nasional dapat berdampak pada keberlangsungan usaha kios-kios kecil milik masyarakat. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pemerintah daerah yang sedang mendorong pertumbuhan UMKM sebagai penggerak ekonomi lokal,” ujarnya.
Selain itu, LBH SIKAP NTT juga menyoroti mekanisme pengenaan pajak dalam transaksi ritel modern. Adrian berpendapat bahwa apabila komponen pajak dalam transaksi pada akhirnya menjadi beban yang harus dibayar oleh konsumen, maka kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebelum memberikan izin operasional.
Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen tidak seharusnya menanggung beban tambahan yang dinilai dapat mengurangi daya beli, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.
LBH SIKAP NTT juga mengingatkan bahwa perusahaan waralaba nasional memiliki standar operasional dengan biaya yang relatif besar. Oleh karena itu, pemerintah diminta mengkaji secara menyeluruh apakah keberadaan ritel modern benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dibandingkan potensi dampak terhadap pelaku usaha lokal.
Sebagai alternatif, LBH SIKAP NTT mendorong Pemerintah Kabupaten Lembata untuk memperkuat ekonomi daerah dengan memberikan dukungan kepada lahirnya jaringan ritel yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat lokal.
Menurut Adrian, langkah tersebut akan memberikan ruang yang lebih besar bagi perputaran ekonomi daerah agar tetap berada di tangan masyarakat Lembata, sekaligus memperkuat keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian lokal.
“Kami berharap pemerintah lebih memprioritaskan tumbuhnya gerai ritel milik masyarakat Lembata sehingga ekonomi daerah dapat dikendalikan oleh masyarakat sendiri, bukan didominasi oleh perusahaan waralaba berskala nasional,” katanya.
Dalam penyampaiannya, Adrian juga mencontohkan kebijakan Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, yang menurutnya membatasi kehadiran jaringan ritel waralaba nasional dan memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang.
Ia menilai pengalaman daerah tersebut dapat menjadi salah satu referensi bagi Pemerintah Kabupaten Lembata dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada penguatan ekonomi masyarakat dan perlindungan terhadap usaha kecil.
LBH SIKAP NTT berharap setiap kebijakan terkait investasi di sektor perdagangan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang masyarakat, sehingga pembangunan ekonomi daerah tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang selama ini menjadi penopang perekonomian Kabupaten Lembata.
Sumber : LBH SIKAP NTT
Editor : Roy Wahar


















