LIDIK NEWS. COM | LEWOLEBA – Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus dilakukan oleh petugas Kantor ATR/BPN Kabupaten Lembata melalui pelaksanaan proses pemecahan bidang tanah di Kelurahan Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari petugas ATR/BPN Lembata, Lurah Lewoleba Selatan, pemilik sertifikat induk, para saksi batas, hingga pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan objek tanah. Kehadiran seluruh pihak menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemecahan bidang tanah berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Lurah Lewoleba Selatan, Maria Goreti, mengatakan proses pemecahan bidang tanah berlangsung secara terbuka dan mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, para pemilik tanah maupun saksi batas hadir tepat waktu dan bersikap kooperatif selama pelaksanaan pengukuran serta penetapan batas-batas tanah.
“Seluruh pihak yang berkepentingan hadir tepat waktu untuk menyaksikan proses pemecahan bidang tanah beserta penetapan batas-batasnya. Ini menunjukkan adanya kerja sama yang baik sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Maria Goreti menjelaskan, kehadiran pemerintah kelurahan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak terdapat sengketa maupun keberatan dari para pemilik lahan yang berbatasan dengan objek tanah yang dipecah.
Menurutnya, verifikasi langsung di lapangan menjadi langkah penting dalam menjamin kejelasan batas tanah sekaligus mencegah potensi konflik agraria di kemudian hari.
Proses pemecahan bidang tanah berlangsung aman, tertib, dan lancar. Setelah seluruh batas tanah disepakati bersama, para saksi batas membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang telah disiapkan sebagai bentuk pengesahan dan legitimasi hukum atas hasil penetapan batas serta pemecahan bidang tanah tersebut.
Lurah Lewoleba Selatan berharap masyarakat terus mengedepankan musyawarah, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap prosedur administrasi pertanahan setiap kali melakukan pemecahan, pengukuran, maupun pengurusan hak atas tanah.
“Kami berharap setiap proses seperti ini selalu diurus dengan baik oleh seluruh pihak, baik pemilik tanah maupun para saksi batas, sehingga seluruh administrasi pertanahan dapat berjalan dengan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kelurahan Lewoleba Selatan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam setiap urusan administrasi, termasuk bidang pertanahan, sebagai bagian dari upaya menjawab aspirasi dan kebutuhan warga.
“Sebagai pemerintah, kami akan terus hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat serta membantu menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi sesuai kewenangan yang dimiliki, sehingga setiap proses dapat berjalan dengan baik, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” tutup Maria Goreti.
Tim Redaksi : Roy Wahar


















