LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – DITENGAH Reformasi Polri, Kabupaten Lembata di datangi informasi yang tak elok sebab para pengusaha dan pelaku usaha kecil menengah atau UMKM merasa tak nyaman atas dugaan praktek Pungutan Liar oleh para oknum di Kota Lewoleba Kabupaten Lembata, NTT.
Informasi yang di himpun awak media bahwa SEJUMLAH pelaku usaha di dalam kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, resah. Pasalnya usaha berskala kecil dan menengah yang dirintis dengan susah payah harus berhadap-hadapan dengan ulah oknum aparat yang diduga menggunakan pendekatan pro justicia, ada apa?
Ditengah keterpurukan gelombang ekonomi yang kian merosot dan iklim serta rotasi ekonomi yang tak pasti itu, dugaan praktek pungutan liar ini semakin melemahkan upaya warga untuk bertahan dan bangkit dari keterpurukan ekonominya.
Menariknya, Modus yang di gunakan oknum aparat dalam kesalahan dokumen perijinan usaha saat mendatangi rumah pelaku usaha. Bahkan, salah satu usaha di Lamahora tersegel dan dipasangi police line dan telah di buka setelah pelaku usaha itu didampingi kuasa hukum.
Jufri Lamabelawa, praktisi hukum di Lembata menjelaskan, upaya pro justicia mesti sejalan dengan upaya pemerintah Daerah membangun iklim investasi.
“Forkopimda adalah kumpulan para petinggi daerah yang terdiri dari para pimpinan Lembaga/Instansi di Lembata, mestinya mengedepankan ikhtiar untuk memajukan iklim investasi. Sebab investasi dalam skala apapun menyerap tenaga kerja dan memberi harapan bagi penghidupan rakyat di Lembata. Jangan dibuat susah dengan menekan bahkan memeras,” ujar Jufri Lamabelawa.
Sementara itu, Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi kepada wartawan, tepat diruang kerjanya, Jumat (2/10/2025) mengaku, dirinya belum memonitor informasi dugaan pungutan liat itu.
“Saya pribadi belum mendengar adanya dugaan pungli itu. Jadi mengenai penegasan kepada anggota, kami ada program dari Mabes berkaitan pengawasan anggota, setiap Jumat buat pelaporan tentang hidup hedon, transformasi polri dan reformasi dari Presiden.
Kami juga memiliki prosedur berkaitan angggota yang melanggar etika, pidana, disiplin maupun perdata,” ujar Kapolres Nanang Wahyudi.
Ia (Kapolres Lembata) berjanji segera melakukan analisa dan evaluasi (anev), guna menertibkan ulah oknum aparat nakal tersebut.
“Saya akan segera melakukan anev baik kepada anggota polres maupun polsek di seluruh Lembata. Beberapa waktu belakangan masih banyak kesibukan. Tetapi akan segera saya lakukan Anev,” tegas Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi.
Dari suara orang kecil yang juga sebagai pelaku UMKM meminta kepada Kapolres Lembata untuk boleh menindaklanjuti upaya dugaan pungli tersebut, untuk segera diselesaikan secara baik dan kedepannya para pengusaha dan pelaku UMKM di Lembata mendapatkan kemerdekaan untuk menggerakkan roda perekonomian di Wilayah Kabupaten Lembata. ***(tim/red)