LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kerja cepat dan marathon SATRESKRIM unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata patut diberikan apresiasi mendalam atas peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur telah masuk tahap II.

Dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, sontak menghebohkan serta menggetarkan warga net dan pemerhati kemanusiaan di wilayah itu.
Kapolres Lembata, AKBP, I Gede Eka Putra Astawa. S. H., S. I. K., melalui kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP, Donatus Sare, S. H., M. H., kepada awak media tepat di ruang kerjanya pada Rabu (11/6/2025) mengatakan bahwa kasus ini telah di tangani unit PPA Satreskrim Polres Lembata dan telah masuk Tahap II.
Kasat Serse Donatus Sare, lebih lanjut mengurai, giat unit PPA satreskrim Polres Lembata dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 59 / IV / 2025 / SPKT / Res Lembata / Polda NTT, tanggal 04 April 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin – Sidik / 23 / IV / Res. 1.6 / 2025 / Reskrim tanggal 07 April 2025, Surat P-21 dari kejaksaan Negeri Lembata Nomor: B – 496 / N.3.22 / Eku.1 / 06 / 2025, Tanggal 04 Juni 2025, memasuki babak baru dalam tahap II.
Tak hanya itu, tembusan giat unit PPA Satreskrim Polres Lembata tertuju kepada Wakapolres Lembata, Kasi Was Res Lembata dan Kasi Propam Res Lembata.
” Pada Kamis 5 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata telah dilakukan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti ( TAHAP II ), Tersangka LL, HM, MPO, PS dan AL Sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berlangsung aman dan berakhir pukul 12.00 Wita, “tutup Ajun Komisaris Polisi Donatus Sare, S. H., M.H., Kasat Reskrim Polres Lembata. ***(tim/red)




















