LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata secara resmi melounching peluncuran tahapan dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lembata tahun 2024 di Ballroom Olympic Resto Lewoleba. Senin, (22/4/2024)
Acara tersebut dihadiri oleh Pemda Lembata, Forkopimda (minus Kejaksaan Negeri Lembata) , Partai Politik, Tokoh Agama Tokoh Masyarakat, FKUB, Camat Sekabupaten Lembata dan para penggiat politik yang berada di Kabupaten Lembata guna mengikuti Peluncuran Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lembata tahun 2024 pada bulan November mendatang.
Saat ditanya mengapa Kejaksaan Negeri Lembata dan Bawaslu tidak hadir? Herman Tadon Ketua KPU menerangkan bahwa mereka telah diundang secara resmi, mungkin karena tugas maka tidak hadir.
Lanjut Tadon, gegap gempita menyambut perhelatan pesta Demokasi pada Pemilihan Kepala Daerah telah dibuka secara resmi oleh KPU Lembata, tentunya ini menjadi pemantik dan semangat bagi seluruh para kontestan peserta bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus memberikan semangat dan spirit Taan Tou membangun kebhinekaan dan keberagaman menuju Pemilu aman dan Damai serta Jujur dan Adil.
“218 hari menuju pesta akbar Pemilihan Kepala Daerah tentunya menjadi semangat baru bagi masyarakat Lembata, mari kita jaga kita rawat bingkai persaudaraan sejati di bumi sembur paus dengan menghadirkan rasa cinta Lewo tanah menuju Lembata makmur dan jaya, ” tegas Herman Tadon dalam harpnya.
Meski demikian, kata Tadon, melanjutkan, Pilkada merupakan suatu proses sirkulasi elite di daerah yang berjalan secara reguler 5 (Lima) tahun sekali dan Pilkada kali ini akan diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Hal ini sesuai amanat Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan pada bulan November 2024. Selanjutnya pasal ini diperkuat lagi oleh Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.
“Selaku penyelenggara teknis, KPU Kabupaten Lembata berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2024 secara profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas,” tutup Tadon.




















