
LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kenaikan retribusi pantai Harnus Wulen Luo kota lewoleba kini mulai normal seperti biasanya. Hal ini di sampaikan oleh camat kota Lewoleba Dionisius Dion Ola Wutun.

sebelumnya kenaikan retribusi di lokasi Harnus Wulen Luo salah satu tempat rekreasi di jantung kota itu meroket hingga Rp. 10.000,00 hingga mendapat kecaman bahkan sampai beredar di media sosial.

Dionisius Dion Ola Wutun Camat kota Nubatukan pada Senin (03/04/23) menjelaskan bahwa di bulan Januari pihaknya menggunakan karcis masuk obyek yaitu retribusi jasa usaha pada obyek rekreasi dan olahraga. Perda nomor 3 tahun 2020.

Tak hanya itu, Kami diberikan karcis itu oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Kami jalan banyak polemik dan saya hanya berpikir kalau pengamatan dan analisis kebutuhan wisatawan dan juga para UMKM di wulen luo tidak ada signifikan pendapatan, ” sebut Dion Wutun.

Ia melanjutkan, atas kondisi tersebut sebagai Kepala wilayah Kecamatan yang mengurus langsung obyek itu akan mengambil langkah dan hari ini sebagai camat di kota ini mengambil langkah untuk tidak menggunakan karcis masuk obyek tetapi menggunakan pendekatan jasa pelayanan.

“Jadi kami mengatur keamanan dan ketertiban kendaraan didalam obyek dengan pungutan kendaraan roda 2 Rp.2.000, 00 (Duaribu Rupiah) dan untuk kendaraan roda empat Rp.5.000, 00 (Limaribu Rupiah), ” tambah Camat Dion.
Semoga dengan kondisi normal yang berada di lokasi pantai Harnus Wulen Luo bisa memberikan dampak positif bagi para pelaku UMKM di kota Lewoleba.
Meski pada bulan sebelumnya lokasi Harnus Wulen Luo sering menjadi polemik yang berkembang baik di media sosial dan dampak terhadap tidak berkembangnya UMKM di lokasi itu, Camat Dion mencoba untuk keluar dari zona yang tidak nyaman itu untuk membuka jasa pelayanan di lokasi itu dengan tarif normal saja.
Agar masyarakat Lewoleba dan pengunjung di tempat itu bisa kembali normal dan ramai seperti dulu. *(red)