LIDIK NEWS. COM | LARANTUKA – Saat ini Publik Flores Timur Menunggu Komitmen Pihak Kejaksaan Negeri Larantuka melakukan sita aset milik para Koruptor dana Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur sejak dilakukan Konfrontir pada Jumat 28 Oktober 2022.
Pengembalian Sejumlah kerugian Negara sebesar 1,5 M dan bahkan masih ada tersangka baru dari hasil BAP dan Konfrontir Jumat lalu.
Namun sudah terhitung dua belas hari hingga Rabu 9 Nopember 2022, Pihak kejaksaan Negeri Larantuka hanya janji tanpa memberikan informasi ke publik sampai dengan saat ini.
Sejak Senin 7/10/2022 hingga Selasa 8/10/2022 saat di konfirmasi oleh Awak media kepada Kejari Larantuka Bayu Setyo Pratama,SH.,M.H.,tentang apakah kerugian Anggaran Covid-19 sudah dikembalikan bahkan Kejaksaan lakukan Sita Aset para Koruptor dana Covid-19, berapa Penambahan tersangka baru dari hasil Konfrontir Jumat 28 Oktober lalu bahkan apakah sudah ditetapkan tersangka baru?
“Kejari Larantuka enggan berkomentar, terkesan menghindar dan meminta kepada Awak media ke kantor saja di tunggu Pak kasi Pidsus Cornelis Oematan,”Ucapnya singkat di WhatsApp.
“Saat yang bersamaan para wartawan mencoba menghubungi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Larantuka, Cornelis Oematan, dirinya (Cornelis) mengatakan berikan kami waktu, kami masih bekerja,”Jawab Pidsus Cornelis.
Pantauan Awak Media sejak hasil di Konfrontir Jumat 28 Oktober lalu sampai pada Rabu tanggal 9 November 2022 pihak kejaksaan Negeri Larantuka belum berikan kepastian ke publik,sedangkan kasus ini akan di kirim ke Kupang pada Pihak Tipikor untuk di sidangkan.*(RS)