LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kepolisian Resor Lembata, Nusa Tenggara Timur kembali menerbitkan Surat Panggilan Tersangka ke-3 terhadap AUM, warga Desa Lamahora, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Surat bernomor S.Pgl/421/XII/Res.2.1/2025/Reskrim itu dikeluarkan pada 10 Desember 2025 oleh Unit III Pidana Tertentu (Pidter) Sat Reskrim Polres Lembata.
Dalam surat tersebut, penyidik menetapkan AUM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dari laporan polisi LP / A / 02 / XII / Res.2.1 / 2025 / Res Lembata / Polda NTT tertanggal 05 November 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan dua surat panggilan sebelumnya.
Padahal, menurut Kuasa hukum tersangka, Vinsensius Nuel Nilan, dua Point dalam amar putusan Praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum tersangka atas proses penyidikan polisi yang dinilai timpang, tidak ada perintah tegas kepada Penyidik Polisi untuk melanjutkan proses penyidikan.
Selain itu, pihak kuasa hukum tersangka juga sudah mendaftar gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Lembata sebagaimana yang tercatat di register Perkara Nomor 32/Pdt.G/2025/PN.Lbt dan Menurut Perma Nomor 1 tahn 1956 jo Surat Edaran MA yang mana dalam hal adanya sengketa perdata maka pemeriksaan pidana bisa ditangguhkan sampai menunggu hasil putusan perkara perdata.
Dalam amar putusan perkara Praperadilan, Hakim menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya. Selain itu, pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil, mengingat putusan praperadilan bukan merupakan putusan yang bersifat pemidanaan.
AUM dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana “Perlindungan Konsumen” sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Penyidik memerintahkan AUM hadir pada: Rabu, 10 Desember 2025, Pukul: 08.00 WITAdi Ruang Unit III Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Lembata.
Menurut polisi, AUM dilapor oleh FPYO yang menilai penjualan beras oleh Maman merugikannya sebagai konsumen.
Surat tersebut juga ditandatangani oleh Muhammad Ciputra Abidin, S.Th., M.Si., Inspektur Polisi Satu dan KBO Satreskrim Polres Lembata.
Dalam bagian peringatan, penyidik menegaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja melawan hukum tidak memenuhi panggilan penyidik dapat dikenai upaya hukum sesuai ketentuan Pasal 216 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.***(AN/LN)




















