LIDIK NEWS. COM | Larantuka,- Nakes dan Guru Paud di Desa terancam gagal bayar akibat Alokasi dana desa tahap II untuk 93 desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, belum cair.
bahkan dugaan kuat telah distopkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini di ungkapkan oleh
Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa Flores Timur, Paulus Petala Kaha, menuturkan alokasi dana desa kategori non earmark telah disetop lewat edaran PMK 81 2025, perubahan atas PMK 108.
Lanjut Alfi Kaha, PMK 81 2025 membuat 93 desa gagal membayar sejumlah item belanja termasuk pembangunan infrastruktur yang sudah ditetapkan dalam APBDes 2025.
“Dana desa tahap II non earmark yang tidak disalurkan membuat pemerintah gagal bayar, baik dalam bentuk utang belanja maupun hak masyarakat seperti honor guru paud, tenaga kesehatan, kader posyandu, dan kader PKM, serta lain-lain,”
Ungkap Kepala dinas Alfi Kaha kepada Awak media, Senin 2 Desember 2025 di ruang kerjanya.
Lanjutnya,
Paulus menjelaskan, pengalokasian dana desa tahun Anggaran 2025 sesuai PMK 108 2024 dibagi dalam 2 kategori, earmarak dan non earmark.
Earmark adalah dana yang penggunaannya ditentukan pemerintah pusat seperti ketahanan pangan dan BLT, sementara non earmark itu tidak ditentukan penggunaannya,” ungkapnya.
Paulus menambahkan dana desa tahap I untuk kategori earmark maupun non earmark sudah dicairkan 100 persen untuk desa-desa di Flores Timur.
Begitu pula dana desa tahap II untuk kategori earmark sudah cair 100 persen, sementara non earmark baru disalurkan kepada 196 desa dan sisa 93 desa tidak disalurkan lagi.
“Kondisi ini (dana desa non earmark tahap II) berlaku secara nasional. Akhirnya gagal bayar belanja program, baik itu kegiatan yang sudah dilaksanakan maupun yang belum,” Terangnya lagi.***(rs/tim)




















