LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – 11 November 2025.. Baru-baru ini pihak Polres Lembata Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lembata mengungkap kasus penipuan penjualan beras yang terjadi di Kabupaten Lembata, NTT, dengan dalil menegakan hak konsumen.
Penetapan tersangka terhadap pedagang kaki lima berinisial A.U.M ini dengan tuduhan pedagang beras berinisial A.U.M dengan modus yang dipakai diduga pelaku, mengganti isi karung beras merk premium menggunakan beras kualitas biasa.
Beras tersebut kemudian dijual dengan harga tinggi seolah-olah merupakan beras premium sebagai mana penjelasan pihak Polres Lembata yang diberitakan sebelumnya.
Hal ini ditanggapi penasehat hukum (advokat) Rafael Ama Raya Lamabelawa, S.H.,M.H melalui pesan whatsap yang diterima media, Ama Raya menjelaskan bahwa benar kliennya saat ini sedang di proses oleh Unit Tipiter Polres Lembata atas tuduhan mengganti isi karung beras merk premium dengan beras kualitas biasa, kemudian menjualnya di pasaran seolah-olah merupakan beras kualitas tinggi sebagaimana bukti laporan pilisi nomor LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 5 November 2025
Dalam keterangannya Ama Raya membantah semua tuduhan kepada kliennya tersebut, menurut Pengacara muda jebolan magister hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta ini, ia menjelaskan bahwa kliennya benar sehari-hari berjualan beras di pasar Lamahora, Kelurahan Lewoleba timur, Kecamatan Nubatukan dan klliennya berjualan beras di kota Lewoleba sejak puluhan tahun lalu, klien kami bukan baru jualan beras ya, banyak juga oknum penegak hukum termasuk oknum Polisi yang menjadi langganan klien kami.
Olehnya itu tidak mungkin klien kami A.U.M melakukan hal konyol sebagaimana yang di tuduhkan Penyidik Polres Lembata, Ama Raya menegaskan bahwa di Kabupaten Lembata sebagaian besar pedagang beras membeli beras dari kapal asal Makasar dengan harga yang cukup murah kemudian di jual kembali denghan harga masing-masing 14 ribu hingga 16 ribu ripiah perkillonya dan sejauh ini tidak ada masyarakat selaku konsumen yang protes karena merasa dirugikan, pungkasnya.
Lanjutnya, Klien kami selama berjualan beras di Lembata tidak pernah menipu konsumen sebaagaimana tuduhan keji yang dilayangkan Penyidik Polres Lembata kepada kliennya.
Menurut Lawyer muda yang terkenal berani ini, kliennya sama sekali tidak punya niat merugikan konsumen dengan mengopus beras premium seperti tuduhan penyidik.
Perlu diketahui, klien kami menjual beras eceren/kiloan, yang sejumlah jenis berasnya dibuka untuk diketahui konsumen, agar memudahkan konsumen untuk memilih beras mana yang akan dibelinya.
Klien kami pun menyediakan sejumlah karung bekas yang dapat digunakan pelanggan yang membeli beras secara kiloan.
Poinnya adalah klien kami tidak pernah menipu konsumen dengan menjual beras jenis medium dengan harga premium kepada konsumen, ia menilai dasar tuduhan kepada kleinnya tersebut tidak sesuai fakta dan mengada ada, menuritnya pihak polres Lembata janganlah terlalu membesar-besarkan masalah yang hemat kami biasa-biasa saja, ia menegaskan “bahwa kllien kami tidak pernah menipu konsumen sebab jenis beras itu ada diatas meja sebagai contoh tinggal konsumen memilih dan konsumen sendiri yang meminta agar beras jenis premium yang dibeli tersebut di masukan ke dalam karung beras jenis medium atau sebaliknya, ini hal biasa yang terjadi di Lembata, perlu diketahui bahwa karung yang disiapkan tersebut tidak dijual sebab karung-karung tersebut disiapkan oleh klienya untuk mengantisipasi apabila terdapat konsumen yang meminta tolong, terutama konsumen yang datang dari pedesaan khusunya dari wilayah Kedang atau wilayah Ile Ape karna mengingat perjalanan jauh maka beras-beras tersebut harus disimpan didalam karung, olehnya kami menilai sebenarnya ini persoalan biasa-biasa saja sehingga tidak perlu ditindak dan proses hukum namun cukup diingatkan agar tidak terulang kembali.
Ketika awak media menanyakan soal barang bukti yang disita pihak kepolisian, Ama Raya menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari kliennya, terkait barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian tersebut menurutnya tindakan pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan disertai penyitaan dikios milik kliennya tersebut cacat hukum karena tidak sesui dengan prinsip hukum yang diatur dalam Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 jis Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tegas Raya
Olehnya semua Penegak Hukum dalam melaksanakan penegakan hukum harus berlandaskan hukum, jika tidak merujuk pada hukum, menggunakan asumsi pribadi semata itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan Abuse of power
Menurut Kami, tindakan penyidik polres Lembata yang menggeledah disertai penyitaan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum dan olehnya segala alat bukti dan/atau barang bukti yang dihasilkan dengan cara-cara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam proses selanjutnya, kita berharap pihak kejaksaan negeri lembata musti jeli melihat ini sebelum dilimpahkan ke Pengadillan, karna ini menyangkut hak asasi manusia.
Menurut Pengacara muda yang juga merupakan mantan anak didik Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H.,M.H seorang pakar hukum pidana Indonesia dan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) era Presiden Prabowo ini.
Ama Raya Lamabelawa pun menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini ia dan tim hukumnya akan mengajukan gugatan Praperadilan untuk menguji sah tidaknya penggeledahan, sah tidaknya penyitaan dan sah tidaknya penetapan tersanggka yang dilakukan Polres Lembata kepada kliennya.
Ia juga meminta agar Kejari Lembata untuk tidak menerima berkas perkara atas diri kliennya sampe menunggu keputusan Praperadipan yang akan diajukan oleh tim hukumnya.
Ama Raya juga melalui media ini menyampaikan kepada para unsur forkopimda di Lembata, hendaknya melindungi para pelaku UMKM di Lembata ini, jika terdapat kekeliruan kecil yang berpotensi ke ranah pidana, lakukan pembinaan terlebih dahulu, agar UMKM di Lembata ini bisa tumbuh, ekonomi kabupaten kecil ini bisa berputar lebihcepat, kesal Ama Raya Lamabelawa.


















