LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Lembata melalui Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) bekerja secara extra melakukan pemeriksaan terhadap para saksi – saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk korban banjir bandang tahun 2021 lalu.

Kali ini, tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata memanggil sejumlah saksi yang menjadi penerima dana bantuan sosial dana banjir bandang pada Dinas Sosial Kabupaten Lembata.

Yupiter Selan, SH.,M.Hum.,Kepala Kejaksaan Negeri Lembata kepada awak media mengatakan, saat ini penyidik Tipidsus sedang memeriksa saksi – saksi dari sejumlah desa penerima dana bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Lembata.

Selan melanjutkan, para saksi yang diperiksa oleh penyidik Tipidsus diantaranya saksi dari Desa Waowola, Kecamatan Ile Ape, sebanyak 102 Kepala Keluarga (KK), Desa Lamawara, Kecamatan Ile Ape sebanyak 20 KK, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Ile Ape sebanyak 153 KK dan Desa Amakaka, Kecamatan Ile Ape.

“Saksi – saksi kami lakukan pemeriksaan terus menerus secara marathon. Hari ini sebanyak 102 Kepala Keluarga dari Desa Waowola, 20 Kepala Keluarga dari Desa Lamawara, 153 Kepala Keluarga dari Desa Tanjung Baru dan saksi dari Desa Amakaka,” kata Yupiter Selan, Senin 17 Februari 2025.
Menurut Kajari Lembata, saat ini penyidik terus bergerak memeriksa saksi – saksi, guna menuntaskan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial banjir bandang pada Dinas Sosial Kabupaten Lembata.

“Jumlah saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini mencapai 300 orang lebih. Kami masih lanjutkan pemeriksaan saksi – saksi lagi,” tambah dia.***




















