Lidik
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
  • Baranda
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Nasional
  • Opini
  • Dunia
  • Iptek
  • Hiburan
    Launching Cafe Katarlatte Pohon Sirih Larantuka, Anak Muda Pohon Sirih Sajikan Menu Bertajuk Alam

    Launching Cafe Katarlatte Pohon Sirih Larantuka, Anak Muda Pohon Sirih Sajikan Menu Bertajuk Alam

    The ‘Deadpool’ creator Liefeld praises “The Night Comes for Us”

    Bill Gates’ iconic donkey game arrives on iPhone, Apple Watch

    Hail a Ride Hands-Free: Apple Opens Siri to Outside Developers

    Mount Rinjani to be closed following the Lombok earthquake

    Bantar Gebang residents ask for increase in ‘smelly money’

    Baking industry growth set to rise on more stable economy

  • Gaya Hidup
    • All
    • Fashion
    • food
    • Health
    • Travel
    Peserta Karnaval Budaya Membludak Sambut Festival Lamaholot Rally Wisata Bahari Pesona 4 Teluk

    Peserta Karnaval Budaya Membludak Sambut Festival Lamaholot Rally Wisata Bahari Pesona 4 Teluk

    Muda – Mudi Kota Reinha Larantuka Banjiri Katarlatte Cafe Usai Launching

    Muda – Mudi Kota Reinha Larantuka Banjiri Katarlatte Cafe Usai Launching

    Launching Cafe Katarlatte Pohon Sirih Larantuka, Anak Muda Pohon Sirih Sajikan Menu Bertajuk Alam

    Launching Cafe Katarlatte Pohon Sirih Larantuka, Anak Muda Pohon Sirih Sajikan Menu Bertajuk Alam

    The ‘Deadpool’ creator Liefeld praises “The Night Comes for Us”

    Unilever to continue producing teabags after Sariwangi bankrupt

    Palembang to inaugurate quake-proof bridge next month

    Agrarian Ministry distributes 6.2m land certificates

    Government targets 16.6% tax revenue growth in 2019

    Indonesia’s Largest Fleet Of Taxis Teams Up To Beat Ride-hailing Apps

    Seven workouts scientifically proven to burn the most calories

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Nasional
  • Opini
  • Dunia
  • Iptek
  • Hiburan
    Launching Cafe Katarlatte Pohon Sirih Larantuka, Anak Muda Pohon Sirih Sajikan Menu Bertajuk Alam

    Launching Cafe Katarlatte Pohon Sirih Larantuka, Anak Muda Pohon Sirih Sajikan Menu Bertajuk Alam

    The ‘Deadpool’ creator Liefeld praises “The Night Comes for Us”

    Bill Gates’ iconic donkey game arrives on iPhone, Apple Watch

    Hail a Ride Hands-Free: Apple Opens Siri to Outside Developers

    Mount Rinjani to be closed following the Lombok earthquake

    Bantar Gebang residents ask for increase in ‘smelly money’

    Baking industry growth set to rise on more stable economy

  • Gaya Hidup
    • All
    • Fashion
    • food
    • Health
    • Travel
    Peserta Karnaval Budaya Membludak Sambut Festival Lamaholot Rally Wisata Bahari Pesona 4 Teluk

    Peserta Karnaval Budaya Membludak Sambut Festival Lamaholot Rally Wisata Bahari Pesona 4 Teluk

    Muda – Mudi Kota Reinha Larantuka Banjiri Katarlatte Cafe Usai Launching

    Muda – Mudi Kota Reinha Larantuka Banjiri Katarlatte Cafe Usai Launching

    Launching Cafe Katarlatte Pohon Sirih Larantuka, Anak Muda Pohon Sirih Sajikan Menu Bertajuk Alam

    Launching Cafe Katarlatte Pohon Sirih Larantuka, Anak Muda Pohon Sirih Sajikan Menu Bertajuk Alam

    The ‘Deadpool’ creator Liefeld praises “The Night Comes for Us”

    Unilever to continue producing teabags after Sariwangi bankrupt

    Palembang to inaugurate quake-proof bridge next month

    Agrarian Ministry distributes 6.2m land certificates

    Government targets 16.6% tax revenue growth in 2019

    Indonesia’s Largest Fleet Of Taxis Teams Up To Beat Ride-hailing Apps

    Seven workouts scientifically proven to burn the most calories

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Lidik
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perkara Tipikor SLBN Lewoleba Masuk Babak Final, Hakim Putuskan MFO 1,2 Tahun dan BMSA 1,6 Tahun Penjara 

LidikNews by LidikNews
Januari 10, 2025
in Berita Utama
0
Perkara Tipikor SLBN Lewoleba Masuk Babak Final, Hakim Putuskan MFO 1,2 Tahun dan BMSA 1,6 Tahun Penjara 
0
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – PERKARA Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK)) tahun anggaran 2022 bidang pendidikan pada Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lewoleba Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata memasuki babak Final dari tahapan penyidikan hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Melalui siaran pers yang diterima media ini dengan nomor : PR-01/N.3.2/Dip.4/01/2025, tentang sidang Putusan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan,S.H.,M.Hum,menuturkan, Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 10 januari 2025 sekitar, Pukul 10.30 WITA di Pengadilan Negeri kelas IA Kupang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah dilaksanakan sidang putusan dalam perkara tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Lanjut Yupiter Selan, Terdakwa MFO selaku Kepala Sekolah SLB Negeri Lewoleba Dalam Perkara nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa MFO Bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun 2 Bulan, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 70.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan, 

Menurutnya, MFO juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.139.148.360,12- yang diperhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.210.000.000.- yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti, dan kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Utuk diketahui MFO tidak sendiri akan tetapi bersama Terdakwa HMSA selaku Fasilitator dalam Perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa HMSA bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun 6 Bulan, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 70.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan. 

Kata Selan, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 132.030.948,78- yang diperhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.79.000.000.- (tujuh puluh Sembilan juta rupiah) yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti, sedangkan terhadap kekurangan dari uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara.

Bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap menerima putusan. Lewoleba, Jumat (10/1/2025).***

ShareTweetPin

Related Posts

Sijago Merah Santap Rumah Warga Kolontobo, Seorang Lansia Berhasil Diselamatkan

Sijago Merah Santap Rumah Warga Kolontobo, Seorang Lansia Berhasil Diselamatkan

by LidikNews
Januari 16, 2026
0

LIDIK NEWS. COM | Lembata, Ile Ape, 16 Januari 2026 — SEBUAH rumah warga di Desa Kolontobo, Kecamatan Ile Ape,...

Periksa 10 Saksi Kasus Pencurian Dengan Pelaku Anak, Polisi Himbau Warga Tidak Hakimi Pelaku

Periksa 10 Saksi Kasus Pencurian Dengan Pelaku Anak, Polisi Himbau Warga Tidak Hakimi Pelaku

by LidikNews
Januari 16, 2026
0

LIDIK NEWS. COM | LEMBATA — SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur tengah mendalami sejumlah kasus pencurian...

Gercep! Satreskrim Polres Lembata Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Gercep! Satreskrim Polres Lembata Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

by LidikNews
Januari 15, 2026
0

LIDIK NEWS. COM | - Penyidik Satreskrim Polres Lembata bersama anggota Polsek Adonara Timur berhasil mengamankan MRL (63) Pelaku Persetubuhan...

Keselamatan Siswa Jadi Prioritas, Wabup Nasir Laode Cek Kerusakan SDK 2 Lewotolok

Keselamatan Siswa Jadi Prioritas, Wabup Nasir Laode Cek Kerusakan SDK 2 Lewotolok

by LidikNews
Januari 15, 2026
0

LIDIK NEWS. COM | LAMAWARA - Ditengah kesibukan menjadi pemimpin bagi warga masyarakat Lembata, Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir,...

Wabup Nasir Tinjau Kerusakan Talut Penahan SDS Katolik Lamanunang, Tindak Cepat Tangani Dampak Cuaca Ekstrem

Wabup Nasir Tinjau Kerusakan Talut Penahan SDS Katolik Lamanunang, Tindak Cepat Tangani Dampak Cuaca Ekstrem

by LidikNews
Januari 14, 2026
0

LIDIK NEWS. COM | DULIR - Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, segera merespons kerusakan yang terjadi pada talut penahan...

Next Post
Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Soda Api dan Pencabulan, JPU: Terdakwa KC Dituntut 20 Tahun Penjara 

Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Soda Api dan Pencabulan, JPU: Terdakwa KC Dituntut 20 Tahun Penjara 

Pondok Pesantren Manahil Al Irfan Atuwalupang Gelar Pembagian Raport

Pondok Pesantren Manahil Al Irfan Atuwalupang Gelar Pembagian Raport

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Sijago Merah Santap Rumah Warga Kolontobo, Seorang Lansia Berhasil Diselamatkan

Sijago Merah Santap Rumah Warga Kolontobo, Seorang Lansia Berhasil Diselamatkan

Januari 16, 2026
Periksa 10 Saksi Kasus Pencurian Dengan Pelaku Anak, Polisi Himbau Warga Tidak Hakimi Pelaku

Periksa 10 Saksi Kasus Pencurian Dengan Pelaku Anak, Polisi Himbau Warga Tidak Hakimi Pelaku

Januari 16, 2026
  • 52.2M Fans
  • 139 Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Charles Arif Pelaku Penyiraman Soda Api Sudah Ditangkap Satreskrim Polres Lembata 

    Charles Arif Pelaku Penyiraman Soda Api Sudah Ditangkap Satreskrim Polres Lembata 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembangan Kasus Penyiraman Air Keras, Ternyata Pelaku Juga Cabuli Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BRI Unit Lewoleba Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Karyawannya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bernadus Ola, Pelaku Pembunuhan Berencana Berhasil Ditangkap Oleh Tim Polres Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Beredar Di Medsos Gunung Ile Lewotolok Buka Kawah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

CATEGORY

  • Berita Utama
  • Dunia
  • Ekbis
  • Fashion
  • food
  • Gaya Hidup
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Iptek
  • Nasional
  • Opini
  • Polkam
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Copyright @ 2020 lidik-news.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Iptek
  • Nasional
  • Hiburan
  • Sports
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Travel
  • Hukrim
  • Health
  • Food

Copyright @ 2020 lidik-news.com All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In