LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – KORBAN penyiraman air keras kepada siswi SLTPN 1 Lewoleba, Meiya Chatlin Witak (13) pada senin 14 Oktober 2024 menyisakan pilu dan luka yang amat dalam bagi keluarga. Pasalnya Meiya Chatlin Witak akan di rujuk ke RSCM Jakarta usai penanganan oleh Tim dokter di RSUP. Prof. dr. I. G. N. G. Ngoerah Bali.
Pantauan media, Setelah penyiraman air keras kepada korban, sempat dilakukan penanganan perawatan di RSUD Lewoleba, namun kondisi korban sangat parah akhirnya dirujuk ke RSUP. Prof. dr. I. G. N. G. Ngoerah Bali.
Dari kedatangan di RSUP. Prof. dr. I. G. N. G. Ngoerah Bali, memakan waktu kurang lebih 3 minggu, menurut dokter dalam penjelasan keluarga yang mendampingi Meiya Chatlin Witak kesembuhan korban masih jauh dari harapan.
Indah Witak, kakak korban saat di konfirmasi Lidik News. Com, melalui pesan WhatsApp Jumat petang (1/11/2024) menjelaskan, kurang lebih sudah 21 hari berada di Bali dan intens melakukan perawatan kesehatan bagi korban namun kondisi korban belum membaik.
Ia melanjutkan, sejak awal kedatangan bersama korban di RSUP. Prof. dr. I. G. N. G. Ngoerah Bali korban langsung ditangani oleh Tim dokter dan telah dilakukan operasi tahap pertama.
Kata Indah, dalam keterangan dokter, perkembangan penglihatan dari Meiya Chatlin Witak belum bisa dipastikan membaik dan harus di evaluasi.
Untuk diketahui, Meiya sudah selesai kontrol pertama di hari Rabu 23 oktober 2024, kata dokter, untuk saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga agar bola matanya tidak mengecil dan fokus untuk membentuk sel baru di matanya, usai itu baru bisa dilakukan tindakan selanjutnya.
“saat ini, evaluasi perlengketan di kelopak matanya, dokter memutuskan, tindakan seterusnya dirujuk ke RSCM Jakarta,”terang Indah Witak.
Ia mengurai, Keputusan dokter hari ini adik Meiya mau dirujuk ke RSCM Jakarta . Kata dokter, untuk penanganan awal telah dilakukan di RSUP. Prof. dr. I. G. N. G. Ngoerah Bali, menurutnya, dirujuk ke RSCM itu untuk penanganan lebih lanjut.
“Semoga ada keajaiban bagi adik Meiya Chatlin Witak, “ harap indah dalam sedihnya.
Dalam menghadapi situasi ini, ia juga mengucapkan limpah terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Lembata dan seluruh lapisan masyarakat Lembata yang telah membantu proses pengobatan bagi adiknya hingga bisa melangkah sejauh ini.
Kasus ini sontak membangunkan seluruh masyarakat Kabupaten Lembata bahkan seantero bumi NTT.
Pelaku berhasil dibekuk polisi kurang dari enam jam, pelaku juga sebelumnya sempat menjenguk korban di RSUD Lewoleba untuk menutupi niat busuknya itu.
Kerja marathon polres Lembata di bawah kepemimpinan AKBP I Gede Eka Putra Astawa bersama kasat reskrim polres Lembata berhasil mengamankan pelaku di RSUD Lewoleba.
Tak hanya itu, dalam pengembangan kasus ini, menurut Kapolres Lembata, pelaku juga telah mencabuli korban yang merupakan anak dibawah umur.
Pelaku dijerat pasal berlapis, penganiayaan berat berencana dan undang-undang perlindungan anak, pasal 355 ayat 1 (12 tahun penjara) dan pasal 82 ayat 1 (15 tahun penjara), hingga saat ini pelaku masih mendekam di jeruji besi polres Lembata.
Motif kejadian ini dalam keterangan Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, bahwa pelaku menaruh rasa cintanya kepada korban yang merupakan kerabat dekatnya dan berdasarkan KTP usia pelaku 49 tahun jauh lebih tua dari korban yang berusia 13 tahun.
Rasa cinta pelaku berubah menjadi dendam kesumat kepada korban hingga rela menyiram air keras berupa soda api kepada korban saat korban hendak berangkat ke sekolahnya pada pukul 6.30 wita. ***