LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – KASUS penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di kabupaten Lembata menyisahkan luka bagi keluarga dan Meiya Chatlin Witak, sebab kasus ini untuk pertama kalinya terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Meiya yang akrab disapa oleh kawannya di SLTP Negeri 1 Lewoleba kini masih terbaring dan menjalani perawatan medis di RSUP. Prof. dr. I. G. N. G. Ngoerah Bali.
Indah Witak kaka korban kepada Lidik News petang ini Senin (28/10/2024) melalui pesan WhatsApp menjelaskan, saat ini kami masih berada di Bali dan masih melakukan perawatan kepada adik Meiya.
Untuk diketahui, Meiya sudah selesai kontrol pertama di hari Rabu 23 oktober 2024, kata dokter, untuk saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga agar bola matanya tidak mengecil dan fokus untuk membentuk sel baru di matanya dulu, usai itu baru bisa dilakukan tindakan selanjutnya.
“Meiya harus kontrol tiap 2 minggu, minggu depannya Meiya kembali ke RS untuk ketemu dokter untuk dilepas jahitannya biar bisa di evaluasi perlengketan di kelopak matanya, setelah itu dokter akan memutuskan tindakan seterusnya,atau kemungkinan dirujuk ke jakarta,”terang Indah Witak.
Ia (Indah) melanjutkan dalam keterangan dokter, perkembangan penglihatan dari Meiya Chatlin Witak, belum bisa dipastikan membaik dan harus di evaluasi.
Keadaan korban makin parah dan bagaimana nasib pelaku yang telah menghancurkan masa depan anak berusia 13 tahun yang juga adalah siswi SLTPN 1 Lewoleba.
Pantauan media, dalam tulisan yang beredar tentang kasus ini sangat mencekam tindakan brutal pelaku hingga membabi buta dengan penuh dendam kesumat.
Alhasil aksi pelaku dalam waktu kurang dari 6 jam terendus oleh polisi dan tak hanya itu pelaku juga mencoba untuk berusaha menghilangkan barang bukti dari aksi bejatnya kepada korban.
Tindakan pelaku telah melukai korban dan keluarganya bahkan telah melukai hati masyarakat Lembata, pelaku dalam kasus ini mencoba melakukan tindakan penganiayaan berat berencana dan dalam fakta baru yang ditemukan oleh Tim penyidik polres Lembata bahwa pelaku juga telah mencabuli korban yang notabenenya adalah anak dibawah umur.
Atas kasus ini, pelaku dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP (12 Tahun penjara) dan pasal 82 ayat 1 KUHP (15 Tahun penjara), hingga saat ini pelaku masih mendekam di jeruji besi polres Lembata. ***