LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – KEJAKSAAN Negeri Lembata dalam mengungkapkan fakta dan memberantas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Lima (5) tersangka, pagi ini di berangkatkan ke Kupang dengan maskapai Wings Air.
Lima tersangka dugaan korupsi ini adalah 3 tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan ruas jalan paket Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga-Sp Banitobo (segmen lerahinga – banitobo – lamalela) Kabupaten Lembata, LYL selaku kuasa Direktur Cv. Lembata Jaya, AP selaku Penjabat Pembuat Komitmen dan YM selaku Konsultan pengawas yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.2.591.974.000,00.
Serta dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata tahun anggaran 2022. Dua tersangka yaitu MFO selaku penanggung jawab atau ketua P2S (Kepala Sekolah) dan HA sebagai fasilitator teknis yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 271.179.308,90. Kerugian negara tersebut, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lembata.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan S. H. M. Hum.,kepada Lidik News. Com Kamis pagi, 26 September 2024 mengatakan, hari ini pihaknya memindahkan lima tahan tipikor ke rutan kelas 2A di Kupang Provinsi NTT.
“Hari ini kami memindahkan lima tahanan tipikor ke rutan kelas 2A di Kupang, dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Persidangan,”ujar Kajari Selan.
Kata orang nomor satu Kejaksaan Negeri Lembata, bahwa berkas perkaranya sudah rampung, sekarang tinggal pelimpahan ke pengadilan, sehingga tahanan ini dipindahkan ke Kupang guna mempermudah persidangan.
Ia (Kajari) berharap agar dalam waktu dekat ini sudah bisa dilakukan persidangan .
“Semua berkas sudah lengkap dan rampung semoga dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan persidangan,”harapnya.
Terkait dalam proses ini, Yupiter Selan mengatakan tidak ada hambatan dan berjalan dengan lancar serta kondisi kesehatan dari kelima tersangka dinyatakan sehat sampai dengan hari ini.
Selan meminta kepada semua pihak baik keluarga maupun para kenalan dari tersangka ini dapat membantu agar dapat mempercepat jalannya persidangan dan selalu mengikuti proses.
Dalam upaya ini, kata Yupiter Selan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata meminta agar pihak keluarga mengikuti SOP yang ada dan secara pribadi akan berupaya untuk meminta agar kelima tahanan ini dapat dikembalikan di Lembata, sehingga memudahkan pihak keluarga dapat berkunjung. ***