LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kejaksaan Negeri Lembata melalui Program yang diamanatkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada bidang Intelijen menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tepat di SMAN 1 Nubatukan, Rabu (31/72024) pukul 10.00 s/d 12.30 Wita.
Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi Penyuluhan Hukum yang mempunyai tema “KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN” dengan penyampaian materi mengenai Perlindungan Anak, Kenakalan Remaja yang Mengarah Pada Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkoba, dan Judi Online.
Materi penyuluhan hukum tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Teddy Valentino, S.H yang dihadiri kurang lebih 60 peserta didik dan guru pengajar di SMAN 1 Nubatukan.
Mengingat maraknya kasus judi online di Indonesia, Presiden Republik Indonesia menaruh Atensi pada Kasus tersebut dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang lebih komprehensif untuk melakukan langkah nyata dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan yang berada diseluruh Indonesia untuk segera melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah dengan materi tentang Pemberantasan Judi Online, Pentingnya budaya menabung, dan berinvestasi.
Olehnya itu, dengan diadakannya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada SMAN 1 Nubatukan diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada Siswa-Siswi maupun Guru pada SMAN 1 Nubatukan.
Bahwa Judi Online merupakan Tindakan Pidana yang diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara khusus mengatur perjudian online, serta pasal 303, pasal 303 KUHP, dan pasal 2 ayat (1), (2), (3) UU No.7 tahun 1974 tentang penerbitan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Selain itu, pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta bagi para pemain.***(red)


















