LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Berdasarkan Pres Rilis yang diterima media ini, bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 12.30. WITA bertempat di Rayuan Kelapa Barat, Kel. Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum PANDE KETUT SUASTIKA,SH., pada Kejaksaan Negeri Lembata beserta Kepala Seksi Intelijen TEDDY VALENTINO,SH., pada Kejaksaan Negeri Lembata dengan dibantu Anggota Reskrim Polres Lembata berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lembata.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 2021, PAULUS PAYONG KOBAN Alias PAUL merupakan Terpidana yang telah terbukti melakukan tindak pidana “Perzinahan” dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama (5) lima bulan.
Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah menindaklanjuti penangkapan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-10/N.3.22/Eku.3/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 dan kelengkapan Administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 20212 yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2021 di Lapas Kelas III Lembata.*(red)