LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Melalui Asimilasi , Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata kembali memulangkan sebanyak 6 (Enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantive untuk mendapatkan pembebasan Asimilisasi di rumah pada hari ini (Sabtu, 29/01/2022). Kepala Lapas Kelas III Lembata , Bapak Andreas Wisnu Saputro didampingi Kasubsi Admisi & Orientasi Bapak Yuldeson D. Simson, menyerahkan SK secara simbolis kepada 6 orang WBP di halaman Lapas Kelas III Lembata.
Pelaksanaan pemberian Asimilasi Rumah didasarkan pada Permenkumham Rl Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Lembata saat penyerahan SK Asimilasi berpesan kepada 6 orang WBP dan keluarga bahwa saat ini mereka masih menjalani sisa masa hukuman di rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu, jadi belum sepenuhnya bebas dari masa hukuman. Ada pihak Balai Pemasyarakatan ( Bapas) yang nantinya akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani Asimilasi di rumah.
Yang paling penting adalah jangan membuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Kalapas juga berpesan agar keluarga dapat memperhatikan sikap dan perilaku dari 6 orang WBP saat menjalani Asimilasi di rumah, “jika mereka lakukan tindakan/perilaku yang meresahkan masyarakat silahkan ditegur dan diingatkan agar tidak menjadi masalah, kalau tidak didengarkan silahkan laporkan segera agar segera ditindak”, ucap Kalapas.
Sampai saat ini total WBP yang menjalani program Asimilasi di rumah dari periode 2020-2022 adalah 97 orang, dengan rincian :
- 74 orang telah bebas murni
- 15 orang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB)
- 6 orang menjalani Asimilasi di rumah
- 1 orang menjalani Cuti Bersyarat (CB)
- 1 orang dicabut SK Asimilasinya karena mengulangi Tindak Pidana
Program Asimilasi di rumah adalah sebuah solusi yang dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham dalam mengatasi penyebaran Covid-19 serta mengatasi over kapasitas dan hunian di dalam Lapas dan Rutan. “Program Asimilasi sendiri tidak dipungut biaya atau dilaksanakan secara gratis” , tutup Kalapas.*(red)