LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Masih segar dalam ingatan publik Lembata kasus kematian Marselinus Soman Witak, remaja asal Ile Ape, pada Minggu, 27 Juni 2021. Pada malam sebelum meninggal, Soman bersama RW, temannya, mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Lembata, tepatnya di dekat lokasi wisata Pantai Wulen Luo.
Sepeda motor yang dikendarai Roland menabrak seekor sapi. Keduanya terluka. Dengan berjalan kaki, Soman kemudian pergi sendiri ke rumah pacarnya, SE, yang tak jauh dari lokasi kecelakaan.
Nasib Naas, remaja 18 tahun itu kedapatan masuk ke dalam kamar SE oleh ayah pacarnya itu. Soman dianiaya oleh ayah pacarnya hingga melarikan diri ke rumah kerabatnya di wilayah Waikilok. Soman ditemukan tidak bernyawa pada pagi hari.
Untuk memastikan penyebab kematian Soman, keluarga dan polisi melakukan otopsi terhadap jenazah Soman, apakah dia meninggal karena kecelakaan atau karena dianiaya?
Kasus ini pun rupanya sudah sampai ke persidangan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Lembata, Selasa, 30 November 2021 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara untuk kedua terdakwa yaitu R untuk kasus laka lantas dan ayah pacar korban SE untuk kasus penganiayaan.
“Kematiannya (Soman Witak) itu karena kecelakaan, sesuai hasil visum dan otopsi,” ungkap Pande Ketut Suastika, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lembata kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 2 Desember 2021.
Berdasarkan hasil visum dan otopsi, korban menderita luka dalam pada bagian kepala bagian belakang akibat benturan. Sementara fakta persidangan juga menunjukan kalau korban ditampar dan dipukul pada bagian wajah saat berada di rumah pacarnya itu. Semua alat bukti, hasil visum dan otopsi juga sudah dipaparkan di dalam persidangan.
Suastika berujar penyebab kematian Soman Witak bukan akibat perkara penganiayaan melainkan karena kecelakaan lalu lintas.
Dia menyebutkan, sudah ada surat keterangan perdamaian antara terdakwa RW dan pihak keluarga korban Soman Witak.*(red)