LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Kejaksaan Negeri Poso dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkunjung di Kabupaten Lembata bersama tim intelijen dalam penanganan kasus hilangnya Barang Bukti (BB) pada 2016 silam . Barang Bukti yang hilang merupakan Kapal Motor Sinar Tobaco yang merupakan pengadaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk bermitra bersama Pemda Morowali saat itu.
Turut hadir dalam giat operasi Barang Bukti tersebut oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bagian Intelijen Kejari Poso M Farhan, S.H., Kasi Uheksi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M. Nur Eka Firdaus, S.H dan Koordinator Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Muhammad Akbar, SH., MH.
Dihimpun media, saat dilakukan pemeriksaan terhadap K.M.Lembata Labalekan tim dari Kejari Poso dan Kejati Sulawesi Tengah juga di dampingi oleh tim dari Kejari Lembata, Syahbandar KUPP Kelas III Lewoleba, Kepolisian KPPP Laut yang mana BB tersebut merupakan sumber kapal milik Pemda Morowali dari pengadaan barang dengan pagu anggaran Kurang lebih 4,5 M pada tahun anggaran 2007.
H.Chaeroni F Cadda (Terdakwa) yang saat ini berada di jeruji besi lapas kelas II Palu mengungkapkan hal tersebut saat ditemui tim Intelijen dari Kejari Poso Kasi Intel M.Farhan,S.H.,bahwa kapal tersebut ada di Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur,yang dioperasikan menjadi kapal penumpang antar pulau dari Lembata,Adonara dan Larantuka, sementara untuk semua awak kapal dan kapten kapal digaji oleh saya sendiri,”terangnya kepada Kasi Intel,M.Farhan,S.H.
Sementara itu di waktu yang sama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Poso,M.Farhan,S.H., pada Selasa (23/11/21) menjelaskan bahwa kapal ini bernama Sinar Tobaco hingga saat dioperasikan di kabupaten Lembata kapal berubah nama menjadi K.M Lembata Laba Lekan, kapal Sinar Tobaco merupakan sumber anggaran dari Pemda Morowali dan saat itu menjadi masalah.
Terkait dengan terpidana pada saat pemutusan sidang terpidana sudah kabur dan melarikan diri.
Dirinya lebih jauh kepada Lidik News.Com menuturkan kapal ini telah hilang dari tahun 2016 di Provinsi Sulawesi Tengah dikala itu.
Sebelumnya kasus ini telah ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah pada tahun 2013 hingga dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Tinggi dan berlanjut dalam pengumpulan data serta pencarian barang bukti ini.
Atas peristiwa naas ini terpidana dijatuhi hukuman oleh pengadilan palu dengan ancaman 5 tahun penjara dengan barang bukti berupa 1 unit kapal Sinar Tobaco yang berbunyi ” Dirampas Oleh Negara Cq Pemerintah Kabupaten Morowali ”
Putusan kasasi Pengadilan Negeri Palu menguatkan peristiwa ini sehingga terpidana H.Chaeroni F Cadda dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan BB kapal Sinar Tobaco yang saat ini bernama K.M.Lembata Laba Lekan.
“Disaat tahapan pemeriksaan terhadap terdakwa dalam tahapan pemeriksaan kapal ini sudah hilang serta terpidana pun kabur saat itu,sehingga di tahun 2021 terpidana di tangkap di Samarinda oleh tim eksekusi dari Kejaksaan Sulawesi Tengah dan saat ini terpidana sudah berada di lapas kelas II Palu”
Hal ini merucut pada Surat Perintah Tugas (Sprint) Kejaksaan Tinggi Poso NO SPRINT – 546/P.2.13/Cu.1/10/2021// dalam penugasan pencarian Barang Bukti (BB) di Provinsi Nusa Tenggara Timur Kabupaten Lembata.
Saat mendengar informasi ini tim kami pun bergerak menuju Kabupaten Lembata guna melakukan pemeriksaan serta penyitaan terhadap barang bukti tersebut kami melakukan upaya Perampasan Barang Bukti Negara Cq Pemerintah Kabupaten Morowali.
Ditanya , Berapa nilai Kerugian Negara?
Dijawab ,Setelah perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor PN. Palu bersalah kemudian dilakukan upaya hukum sampai tingkat kasasi dimana putusan di tingkat kasasi diputus oleh Mahkamah Agung (MA) tetap bersalah dengan isi putusan menguatkan putusan pengadilan Tipikor pengadilan Negeri bapu yaitu menghukum terdakwa H. Chaeroni F. Cadda terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 2 UU Tipikor dan menjatuhi hukuman kepada terdakwa H. Chaeroni F. Cadda dengan pidana penjara 5 Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan barang bukti Kapal KM. Sinar Tobaco dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Morowali.
Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polda Sulawesi Tengah kepada kami dan tugas kami melanjutkan serta mencari tau dimana BB itu berada dan hari ini pihak kami dibantu oleh Kejaksaan Negeri Lembata,Kasi Intel Teddy Valentino,S.H., Bersama tim Kejari Lembata,”tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Poso.
Terkait dengan H.Chaeroni F Cadda (Terpidana) merupakan tahanan kota dan kasus ini awalnya telah diambil alih oleh Polda Sulawesi Tengah dan dilimpahkan kepada kami dan pada saat pemecahan putusan sidang terpidana sudah melarikan diri, sementara kenapa kapal itu berada di Lembata terdakwa mengaku bahwa yang mengelola kapal adalah dirinya,”pungkas M.Farhan,S.H.,Kasi Intel Kejaksaan Negeri Poso Sulawesi Tengah.*(red)