LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Buntut saling komentar di facebook, Ketua Dewan Stasi St. Petrus Ohe, Lambertus Nuho melaporkan akun Philipus Yong yang diduga milik Philipus Payong Lamatapo di Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Lembata, Jumat (30/07/2021).
Aparat kepolisian menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor STPL / 55 / VII / 2021 / NTT / RES LEMBATA dengan terlapor Philipus Payong Lamatapo.
Lamber Nuho sapaan Lambertus Nuho merasa akun Philipus Yong telah menghina dan melecehkan privasinya serta memberikan berita bohong di dunia maya yang dibaca oleh pengguna facebook di seantero dunia.
“itu sudah menyinggung privasi dan kehormatan saya. Sehingga saya merasa dihina dan dibohongi. Dia bilang saya urat malu tidak ada dan menjual baja rangka gereja dan menuduh saya menandatangani kontrak (pembangunan gereja St. Petrus Ohe) dengan ratusan juta. Padahal saya tidak pernah. Saya ini menjadi Ketua Dewan Stasi tahun 2019. Itu gerejanya sudah ada. Jadi saya tidak tahu menahu tentang baja itu. Apalagi menandatangani kontrak itu”, ujar Lambertus Nuho.
Kepada polisi, Lamber Nuho menyerahkan alat bukti berupa tangkapan layar terkait komentar-komentar miring akun Philipus Yong.
“Lambertus Nuho Nko tu Lihat Tuhan Yesus di salib nko malu tdk noo?besi rangka baja kemarin dlu jual dapat berapa?,habis tu akal Tuhan Yesus Beli batang kelapa pake rangka sakaristi ee, Tegal Yesus anak Tukan kayu te sekolah STM jadi te bisa hitung te noo,nko tipu iko nko pu sa nooo,..Dasar urat malu so putus tu ka,macam nko tuu… Garong manusia punya baeee, Tuhan punya juga kamu garong tu kaa. Dtg di gereja sepatu Ujung aladin,baju batik,celana tisu,dudo depan,MPO,..Cek&Ricek konjak tembak suka ceppe tu ka,…Noo.. ee,nko masih waras to?” Nana mw pesan bahwa Tuhan pung bagian tu nko jangan Cepe”.krn keringat orang miskin,kaum papa yg rela memberi diri bersedekah demi pembangunan Gereja. Itu juga kau belum sadar juga tu kaa…!”
Menanggapi komentar tersebut, Lamber Nuho melalui status di facebook pada Rabu (28/07/2021), meminta akun Philipus Yong agar dalam waktu 1 x 24 jam segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf.
“Saya mohon yang pemilik akun FB atas nama Philipus Yong agar dalam waktu 24 jam segera lakukan klarifikasi tulisan di bawah ini dan minta maaf, jika tidak saya akan polisikan saudara! Terimakasih”, tulis Lamber Nuho di akun facebook miliknya, Lambertus Nuho.
Namun, niat baik Lamber Nuho tidak mendapat tanggapan. Akun Philipus Yong kembali mengomentari status akun facebook Lambertus Nuho yang diduga penuh dengan tuduhan serius.
“Mengatakan kebenaran tdk perlu takut..! Sebagai Dewan Stasi anda bertanggung jawab atas pembangunan Gereja stasi St. Petrus ohe. Aku tdk akan berhenti suara, selagi anda tdk bisa mempertanggung jawabkan sekian keringat Umat yg berdonasi, juga para donatur. Sebelum Tuhan menyatakan kebenaran-Nya,.. Tunjukkanlah bahwa apa yg saya sampaikan itu salah.Kontrak kerja yg kamu buat bernilai Ratusan juta. Sisa material bangunan yakni rangka baja itu knapa Raib?lalu kita pake batang kelapa bangun sakaristi?sadar sedikit kalau kita mau pesta perak Gereja kita”, tulis akun Philipus Yong di kolom komentar akun facebook milik Lambertus Nuho.
Tidak terima dengan tuduhan tanpa data yang valid ini, Lambertus Nuho kepada aparat polisi meminta agar akun Philipus Yong yang diduga akun milik Philipus Payong Lamatapo membuktikan tuduhannya itu.
Berikut ini pernyataan laporan oleh Lambertus Nuho.
PERNYATAAN LAPORAN
NAMA : LAMBERTUS NUHO
ALAMAT : RT 002 / RW 001, Desa Kolontobo, Kecamatan Ile Ape
POKOK MASALAH : PENYEBARAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELETRONIK
YANG TERLAPOR : PHILIPUS YONG ALIAS PHILIPUS PAYONG LAMATAPO
ALAMAT TERLAPOR : DESA KOLONTOBO
Dengan ini menyatakan dengan penuh kesadaran dan dengan sebenar-benarnya:
1. Bahwa Saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menjual besi rangka baja sebagaimana yang disebarkan oleh Saudara Philipus Yong alias Philipus Payong dalam media elektronik Facebook per tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 08:33 sesuai hasil print out dokumen alat bukti.
2. Bahwa saya tidak pernah membeli batang kelapa untuk dipakai di sakristi sebagaimana yang diinformasikan oleh Saudara Philipus Yong alias Philipus Payong Lamatapo di media elektronik Facebook pada tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 08:33 sesuai hasil print out dokumen alat bukti.
3. Bahwa pernyataan “Dasar urat malu so putus tu ka,macam nko tuu..” yang disebarkan oleh Saudara Philipus Yong alias Philipus Payong Lamatapo dalam media elektronik Facebook per tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 08:33 hasil tangkapan layar adalah Penghinaan terhadap saya.
4. Bahwa pernyataan “Garong” sebagaimana istilah yang digunakan oleh Saudara Philipus Yong alias Philipus Payong Lamatapo dalam media elektronik Facebook per tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 08:33 sesuai hasil tangkapan layar alat bukti adalah kebohongan.
5. Bahwa Saya tidak pernah melakukan aktifitas seperti pernyataan “Dtg di Gereja sepatu Ujung aladin,baju batik celana tisu,dudo depan,MPO,..cek&Ricek…macam konjak tembak suka ceppe tu kaa,..Noo..ee,nko masih waras to?urat malu belum putus to? Dan seterusnya…” yang disebarkan oleh Saudara Philipus Yong alias Philipus Payong Lamatapo dalam media elektronik Facebook per tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 08:33 sesuai hasil tangkapan layar adalah kebohongan dan penghinaan.
6. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 08:33 Saya sudah memberikan kesempatan selama 24 jam melalui media elektronik Facebook dan meminta Saudara Philipus Yong alias Philipus Payong Lamatapo untuk klarifikasi dan meminta maaf atas perbuatannya di media elektronik Facebook, namun tidak diindahkan.
7. Bahwa Saudara Philipus Yong alias Philipus Payong Lamatapo telah menanggapi permintaan klarifikasi dengan mengatakan bahwa “kebenaran tidak perlu takut..!”
8. Bahwa memang benar saya adalah Ketua Dewan Stasi St. Petrus Ohe yang mulai bertugas sejak Bulan Juli 2019 sampai sekarang, namun saya tidak pernah membuat kontrak kerja ratusan juta seperti yang disebarkan oleh Saudara Philipus Yong alias Philipus Payong Lamatapo di dalam media elektronik Facebook per tanggal 28 Juli 2021 sekira 16:07 sesuai hasil tangkapan layar dokumen alat bukti.
9. Bahwa saya dalam hal ini merasa sangat dirugikan atas perbuatan Saudara Philipus Yong alias Philipus Payong Lamatapo yang diduga telah melakukan penghinaan dan kebohongan melalui media elektronik Facebook per tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 08:33 sesuai tangkapan layar dokumen alat bukti terlampir.
Demikian pernyataan tertulis saya, dan memohon kepada Pihak Kepolisian Resort Lembata agar dapat segera menindaklanjuti dengan tegas Laporan Dugaan Pelanggaran terhadap:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.*(Netan)