LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Pelabuhan laut Lewoleba yang hingga kini menjadi satu-satu nya pelabuhan tersibuk di kabupaten Lembata, masih menyisahkan tanda tanya tentang siapa pengelola yang berhak mengatur aktivitas, bongkar muat, embarkasi dan debarkasi di pelabuhan tersebut? Pasalnya aktivitas yang padat belum didukung sepenuhnya oleh kondisi Pelabuhan yang kian memprihatinkan. Misalkan fasilitas ruang tunggu yang tidak terurus. Dermaga sandar kapal juga sudah retak, ada pecahan di mana-mana dan tak pernah diperbaiki. Karet fender dermaga pun sudah copot karena rusak, juga penerangan di pelabuhan yang belum baik, tapi juga belum mendapat perhatian pemerintah.
Baca juga ; Setelah Datakan Kerusakan Akibat Bencana, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Peternakan Lembata Siapkan Bantuan Bagi Petani
Melihat kondisi dermaga yang tak terurus warga menduga pemerintah Kabupaten Lembata tak berniat melakukan pembenahan dan perbaikan fasilitas pelabuhan tersebut.
Coba bandingkan dengan pelabuhan laut di luar Lembata, semuanya tertata Secara baik karenanya kita minta pemerintah kabupaten untuk menyerahkan pengelolaan kepada kementerian perhubungan agar fasilitas ini bisa diperhatikan, ungkap Banus boli salah seorang warga Lewoleba.
Kalau saja pengelolaan pelabuhan laut Lewoleba diserahkan kepada Kementerian Perhubungan saya yakin yang rusak-rusak ini akan bisa diperbaiki dengan dana dari pemerintah pusat. Ungkap Banus.
“Saya tidak cukup yakin jika fasilitas pelabuhan bisa dibenahi dengan dana APBD Kabupaten Lembata” ungkap banus.
Sementara itu Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lewoleba Tarudi Manulu kepada media ini (03/05) mengakui kalau Pelabuhan Laut Lewoleba merupakan satu-satunya pelabuhan mayor yang masih dikelola oleh pemerintah daerah.
Tarudi mengatakan, saya baru disini dan dapat informasi bahwa pelabuhan ini dikelola Pemda. Saya bingung karena pendasarannya apa? Lalu dengan dengan fasilitas pelabuhan yang seperti saat ini, anggaran dari mana untuk lakukan perbaikan? Ini biaya bukan sedikit. Lalu pelabuhan laut ini merupakan salah satu penerimaan negara, jadi idealnya dikelola oleh kementrian bukan berarti retribusi yang ditarik jadi milik kementerian tetapi disetor ke kas negara.
Kami disini UUP ini sebagai pengelola dan perpanjangan tangan negara. Dengan begitu jika ingin fasilitas pelabuhan diperbaiki maka pemerintah daerah harus menyerahkan aset dan pengelolaan kepada kementerian terlebih dahulu.
“Saya sedang konsep surat ke dirjen kelautan juga ke Pemda Lembata terkait pengelolaan pelabuhan ini” ujar Tarudi.
Kepala dinas perhubungan kabupaten Lembata, El Mandiri kepada media ini (4/5/2021) saat dihubungi melalui sambungan seluler terkait pengelolaan pelabuhan laut Lewoleba mengatakan, pihaknya berpedoman pada UU 17/2008 tentang pelayaran jelas pada pasal 81 ayat 4 dan juga PP 61/2009 tentang kepelabuhan, pada pasal 163 ayat 2 mengatakan, Penyelenggara pelabuhan laut serta pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemerintah, Unit Pelaksana Teknis pemerintah provinsi, atau Unit Pelaksana Teknis pemerintah kabupaten/kota.
El mengatakan ada juga dokumen penyerahan pelabuhan laut lewoleba dari departemen perhubungan ke Pemda Provinsi NTT Nomor ; 18/3/TIM.Keppres 157/2001 tanggal 22 Maret 2001 dan penyerahan dari pemerintah Provinsi ke pemerintah kabupaten Lembata nomor ; PEM.115/65/2001 tertanggal 17 Juni 2001. Dan hingga kini belum diserahkan ke pihak manapun untuk dikelola.***