Lidik News.Com | Lewoleba –
Kasus pembunuhan warga desa Watodiri Kecamatan Ile Ape Kian terang benderang.Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kepolisian Resort Lembata (Kapolres) AKBP Yoce Marten pagi ini saat menggelar Konferensi Pers tepat di Mapolres Lembata Senin 08 Maret 2021.Kapolres Lembata yang didampingi oleh Kasat Reskrim Lembata Iptu Nyoman Sukamara dihadapan para wartawan Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten memberikan keterangan terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di desa Watodiri Kecamatan Ile Ape ini.Setelah menjalani 10 bulan proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Penyidik Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur, Senin (8/3/2021) melimpahkan 5 tersangka, barang bukti serta saksi kasus Pembunuhan berencana di Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata kepada Kejaksaan Negeri Lewoleba.
Proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus kematian Kanisus Tupen, warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape itu bergulir di Mapolres Lembata sejak 16 Juni 2020 hingga berakhir hari ini, Senin, 8 Maret 2021 dengan pelimpahan tersangka, barang bukti dan saksi ke Kejaksaan Negeri Lembata.
Sebelum melimpahkan 5 tersangka, barang bukti serta saksi, Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten menggelar Konverensi Pers, guna menyampaikan tahapan proses hukum serta hasil yang dicapai selama proses penyelidikan dan penyidikan bergulir di Mapolres Lembata.
Dalam kesempatan itu, Pihak Polres Lembata juga menghadirkan 5 tersangka, dan barang bukti. Ke 5 tersangka itu disangka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Kanisius Tupen di Desa Watodiri, 24 April 2020 lalu.
Klemens Kewaaman, Fransiskus Dokan dan Petrus ditetapkan tersangka pada 28 November 2020, Tanggal 12 Desember 2020 Penyidik menetapkan lagi satu tersangka yakni Saudara Yustinus Sole, 21 Desember 2020 Penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama Mateus Lengari. Jadi ada lima tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten
Para tersangka kasus pembunuhan berencana itu di jerat Pasal berlapis, pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun, pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 351 masalah penganiayaan menyebabkan meninggal dunia, ancaman 7 tahun, juga Pasal 55 mengenai orang yang melakukan, menyuruh dan turut serta menghabisi nyawa korban.
Dalam kesempatan itu Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten menjelaskan, pihak Polres mendapat pengaduan dari pihak korban tanggal 16 Juni 2020 tentang dugaan pembunuhan, namun belum ada tersangka.
“Kami lakukan penyelidikan, antara lain melakukan otopsi tanggal 16 juli 2020, kemudian tanggal 5 November 2020, kami menilai sudah cukup bukti, baik saksi maupun alat bukti lain. Kami kemudian meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kemudian laporan polisi yang dibuat, kami rubah menjadi laporan polisi model C, dengan Tindakan pembunuhan berencana,” ujar Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten.
Proses Pemberkasan selesai, kemudian tanggal 21 Januari 2021 digelar rekonstruksi di TKP. Selesai pemberkasan, penyidik Polres Lembatapun mengirim berkas ke pihak Kejaksaan Negeri Lembata.
“Kemarin, Senin 1 Maret 2021, kami mendapatkan balasan dari Jaksa bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap atau dinyatakan p21. Hari ini tahap 2 atau mengirim Tersangka, barang bukti dan saksi ke Kejaksaan Negeri Lembata guna menjalani persidangan,” ujar Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten.*((Roy))