Lidik News.Com | Larantuka –
TNI/Polri dan Sat Pol PP bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan patroli himbauan kepada masyarakat terkait protokol Covid-19 dan penindakan bagi yang tidak mematuhi protokol covid-19 berupa Push-up dan memberikan teguran tertulis, pada Kamis malam (04/03/2021).
adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli Star dari Sat Pol PP Menuju ke pelabuhan Fery, dan kembali ke pasar Inpres
Dandim 1624/Flotim, Letkol Czi Imanda Setyawan, S.T., M.I.P Dalam press release-nya menerangkan, bahwa kegiatan diawali dengan apel dipimpin Oleh Kasat Sat Pol PP, Dan di bagi satu jalur patroli agar mudah terpantau.
Lanjut Dandim Menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Gabungan dilaksanakan guna menciptakan serta menjaga situasi tetap kondusif dimasa Pendim Covid 19 ini.
Personil yang bertugas diharapkan mampu memberikan edukasi serta rasa nyaman dimasyarakat selama masa Pendemi ini, selain itu juga sebagai langkah pencegahan penularan Virus Corona terhadap aktifitas masyarakat yang masih melakukan kegiatan perkumpulan dengan tidak menerapkan Protokol Kesehatan. Personil gabungan juga diharapkan dapat melakukan patroli dengan menggunakan pengeras suara untuk memberikan himbauan agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan 4M”, ujar Dandim.
personil yang terbagi dalam Satu Arah dipimpin Babinsa Serda Syahbana Ratu Loly melaksanakan patroli ke Pelabuhan Fery, menghimbau kepada pengunjung agar selalu mentaati protokol Covid-19 dengan tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan guna mencegah penularan virus Covid-19 serta memberikan tindakan push-up maupun teguran tertulis, terang Syahbana
selanjutnya patroli ke Pasar Inpres dan menyampaikan himbauan kepada para pengunjung yang sedang Belanja anggota Gabungan TNI Polri dan pol PP mengajak kepada para pengunjung agar selalu mematuhi Protokol Covid 19 dan selalu menjaga jarak Untuk mencegah penularan Covid 19. Petugas tidak bosan-bosan menyampaikan kepada para pengunjung dan pengelolah agar mematuhin protokol covid 19, wajib masker dan jaga jarak di tempat umum guna memutus mata rantai penularan Virus Covid-19.
“petugas patroli gabungan memberikan sanksi sosial berupa push-up dan teguran tertulis kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan”, tandas Syahbana.*((SB:Ibra-Editor:Roy))