Lidik News.Com | Lewoleba –Penyidik Kejari Lembata telah memeriksa lima orang saksi pada Kamis (4/3/2021) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata melakukan serangkaian tindakan Penyidikan dengan melakukan Pemeriksaan Saksi-Saksi untuk Penyidikan
Dugaan Tindak Pidana korupsi Terhadap Penyalahgunaan Tanah Desa Merdeka Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata pada Tahun 2018 / 2019.
Saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan :
- PHK (Camat Lebatukan 2019 s/d sekarang)
- PKP (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019 s/d sekarang)
- BL (Wiraswasta)
- LK (Kasubid penetapan dan informasi tahun 2017 s/d 2020)
- PPW (Kepala Desa Merdeka Tahun 2016 s/d sekarang).
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Lembata Yusuf Kurniawan Abadi menjelaskan sementara ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, ditemui Rabu kemarin di Kejaksaan Negeri Lembata, Alex Lewar, ketua suku Lewar usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lewoleba mengatakan, tanah tersebut merupakan milik 4 suku yakni suku Lewar, Manuk, Wuhan dan Sukan Pehan. Tanah tersebut diserahkan oleh empat suku tersebut kepada pemerintah desa untuk kepentingan bersama masyarakat.
Kata dia, ” dirinya hanya dipanggil untuk lakukan seremonial saja,soal dibukanya tambak udang saya tidak tahu sama sekali, mereka tidak tahu kalau tanah tersebut dijual atau dihibahkan kepada sang Investor. Menurutnya, dulu lokasi tersebut adalah tanah garam dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, “ pungkasnya.*(oy)