Lidik News.Com | Lewoleba –
PEMERINTAH Kabupaten ( Pemkab ) Lembata, Nusa Tenggara Timur, mulai memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), menyusul terus meningkatnya kasus terpapar Covid-19.
Selama Bulan Februari 2021, Pemda menutup semua aktivitas pasar, baik pasar daerah dan pasar Desa ditutup. Khusus penjual ikan dan sayur tetap boleh melakukan aktivitas dengan protokol kesehatan yang ketat dibawah pengawasan satgas pengendalian Covid-19 Kecamatan dan Desa, bekerjasama dengan Danramil, Kapolsek/Kapolsubsektor/Kapospol
Pembatasan Kegiatan masyarakat itu tertuang dalam surat bernomor TUK.130/239/PUM/II/2021, tanggal 8 Februari 2021, ditandatangani Kedang Paulus, S.Pi,.M.Si, Asisten Administrasi Pembangunan dan Perekonomian atas nama Bupati Lembata.
“Menyikapi kondisi terkini dimana terjadi trend peningkatan kasus terpapar covid-19 serta dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 di Lembata, maka, Selama bulan Februari 2021, semua aktivitas pasar daerah maupun pasar desa ditutup, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut penaganan covid-19 di Kabupaten Lembata.
Meski membatasi aktivitas Pasar, namun Pemda setempat masih memperbolehkan aktivitas pasar senja, demi pemenuhan kebutuhan primer warga.
“Khusus penjual ikan dan sayur tetap boleh melakukan aktivitas dengan protokol Kesehatan yang ketat dibawah pengawasan satgas pengendalian Covid-19 Kecamatan dan Desa, bekerjasama dengan Danramil, Kapolsek/Kapolsubsektor/Kapospol,” tulis Kedang Paulus, S.Pi,.M.Si, Asisten Administrasi Pembangunan dan Perekonomian atas nama Bupati Lembata.
Pemda meminta satgas covid-19 segera berkoordinasi dengan para kepala Desa untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan ini, dengan melibatkan Babinsa dan babinkamtibmas, agar pada jadwal pasar berikutnya tidak ada aktivitas di lokasi Pasar.
Khusus pasar Senja di lokasi TPI Nubatukan, tetap melakukan aktivitas seperti biasa dengan protokol Kesehatan yang ketat yaitu 4 M, mencucui tangan dengan sabun pada air mengalir, menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, Hal teknis ini berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Lembata.
Satgas Civid-19 diinstruksikan terus melakukan penyuluhan secara terpadu untuk pengendalian penyebaran covid-19, serta sosialisasi terhadap pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat Lembata yang memenuhi syarat.
Data dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lembata, Selasa (9/2/2021), sebanyak 148 kasus terkonfirmasi, Kasus aktif sebanyak 13, Sembuh 130, Meninggal 5, PCR/TCM 976, Rapid Test Positip 136 dan Suspek 22 orang. *(Oi)