Lidik News.com | Lewoleba – Forum Masyarakat Hadakewa ajukan surat dengan No : Istimewa ,Perihal : Pengaduan,Rabu 27 Januari 2021,tepat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata siang tadi yang diterima oleh Staf Pidana Khusus ( Pidsus ).Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) David Pakpahan saat ditemui media Lidik News.Com diruang kerjanya.
Dalam pengaduan surat tersebut Forum Masyarakat Desa Hadakewa menyampaikan sejumlah keluhan Masyarakat dalam point’ tertulis yang mana Pengelolaan Pemerintah Desa Hadakewa terutama Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang dipandang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama pada asas Transparansi dan Keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang saat ini terkena dampak langsung dengan adanya bencana non alam Pandemi COVID-19.
Keprihatinan dari sekelompok Masyarakat maka kami dari Forum Masyarakat Hadakewa melakukan pengaduan kepada kejaksaan negeri Lembata guna melakukan penyelidikan terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa di Desa Hadakewa,dengan menggambarkan beberapa persoalan yang terjadi diantaranya :
1.Pengadaan 2 unit sarana penangkapan ikan bagan Tahun 2019 dengan menggunakan Dana Desa yang bersumber dari Dana Tematik (APBD Kabupaten Lembata Rp.130.000.000),dalam program pemberdayaan masyarakat (Pengadaan Pembangunan dan Pemeliharaan Kapal Penangkap Ikan) dimana pengadaan langsung di datangkan oleh Pemdes lewat Transferan ke pemilik Bagan yang berdomisili di kabupaten Bima NTB oleh sekdes Hadakewa.Bahwa Bagan tersebut dijemput oleh salah seorang warga kompleks kubur cina kecamatan Nubatukan didaerah Pota kabupaten Manggarai Barat sebanyak 2 unit.kedua unit Bagan tersebut tiba di Desa Hadakewa dan di lakukan serah terima oleh Pemdes Hadakewa merupakan barang bekas.salah satu bagan mengalami kerusakan berat dan dibiarkan berlabu disebelah Jeti hadakewa.
pada sekitar akhir tahun 2020 bagan yang rusak dilakukan pembongkaran oleh aparat desa Hadakewa,material kayu dibagi-bagi ke aparat desa dan mesin Bagan dijual ditempat penimbangan besi tua.didalam laporan penyelenggara pemerintahan akhir tahun 2019 terdapat adanya pengeluaran Dana Desa Rp 130.000.000.,untuk pengadaan kapal penangkap ikan namun tidak dilaporkan jumlah kapal yang diadakan dari dana tersebut.
2.BLT Tahap I,II,III, terdapat 122 KK Penerima,tahap II dan III Masyarakat diundang untuk Musyawarah desa bahwa dana desa telah habis dan sudah di belanjakan untuk program pariwisata, sehingga tidak ada lagi dan pembayaran BLT sampai dengan saat ini belum ada penjelasan penggunaan dana yang di alihkan ke pariwisata tidak transparan,ini juga terlihat tidak ada papan informasi kegiatan sejak awal sampai saat ini.
3.Tujuh KK Penerima BST yang bersumber dari dana Kementerian sosial RI Melalui Bank, Kantor Pos, dilakukan pengambilan kembali oleh pihak desa sebanyak Rp.1.200.000,.oleh kepala desa Hadakewa dengan alasan pengembalian uang BLT desa yang diterima oleh 7 KK tersebut.Hal tersebut disampaikan kepada PT.POS Indonesia yang ada diLewoleba serta Mendapatkan informasi bahwa keseluruhan dana tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Desa Hadakewa,namun sampai saat ini uang itu tidak diberikan kepada 7 KK Penerima BST tersebut.
David mengatakan hari ini kami telah menerima surat dari Forum Masyarakat Desa Hadakewa dan pihak kami akan kami pelajari untuk mengambil langkah dan keputusan lebih lanjut secepatnya dalam Minggu ini.
Harapan juga disampaikan oleh Forum Masyarakat Desa Hadakewa dengan surat pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan baik.*(Oi)