Lidik News.Com | Lewoleba – Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-l9 pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), maka diberlakukan pembatasan aktivitas perkantoran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini di ambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata guna untuk memberlakukan kebijakan Work From Home (WfH) atau bekerja dari rumah selama satu bulan,dengan bertambahnya peningkatan penyebaran covid yang kian meluas.
Kebijakan WFH diberlakukan mulai Rabu, 27 Januari 2021 hingga Minggu, 28 Februari 2021. Pemberlakuan kebijakan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lembata Nomor : TUK 450/III/PEM/I/2021 Genta g Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Perkantoran. Bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Lembata.
Surat yang ditandatangani Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur itu diterima oleh Lidik News.com, Senin, 25 Januari 2021.
Bupati Sunur dalam surat itu menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor l Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pcngendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mencermati perkembangan Pandemi COVID-l9 di Kabupaten Lembata di mana terjadi peningkatan kasus positif COVID-l9 termasuk Aparatur Sipil Negara di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1• Agar dalam aktivitas perkantoran, lebih diintensifkan kembali penerapan protokol kesehatan yakni menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilisasi bepergian dan menghindari makan bersama d! luar rumah yang berpotensi menimbulkan penularan. Untuk kepentingan dimaksud maka pada setiap OPD wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun pada pintu masuk kantor.
2• Untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-l9 pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), maka diberlakukan pembatasan aktivitas perkantoran di seluruh OPD dengan ketentuan sebagaj berikut :
a. Pelaksanaan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
b. Pembagian jadwal masuk kantor diatur oleh masing-masing pimpinan OPD dan bagi pimpinan OPD wajib masuk kantor setiap hari kerj
3• Bagi OPD yang melakukan pelayanan umum seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Unit Layanan Retribusi (pelabuhan, terminal, bandara), persampahan/ kebersihan, Badan Usaha Milik Daerah (PDAM) tetap melaksanakan pelayanan scbagaimana biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dalam kondisi tertentu, pimpinan OPD/Unit layanan dapat mengatur hal-hal teknis yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Pelaksanaan rapat-rapat dinas dilakukan secara virtual kecuali rapat Forkopimda, rapat Satgas COVID-19 l9 dan kegiatan pemerintahan yang dilakukan di desa dengan penegakan protokol kesehatan yang ketat atau dilaksanakan di ruang terbuka.
Bupati Lembata akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada OPD yang dilakukan sccara acak berkaitan dengan kepatuhan penerapan protokol kesehatan dan penerapan WFH.
Penerapan pemberlakuan pembatasan aktivitas perkantoran bagi ASN di Kabupaten Lembata dilaksanakan selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 27 Januari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021 dar dapat disesuaikan kembali berdasarkan perkembangan lebih lanjut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lembata Paskalis Ola Tapobali menjelaskan, pemberlakuan kebijakan WFH harus dilakukan mengingat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lembata terus meningkat hingga 121 kasus.
Diakuinya, kendati kasus sembuh tinggi, akan tetapi belum diketahui berapa OTG (orang tanpa gejala) yang ada di sekitar. Apalagi, rata-rata kasus yang terkonfirmasi (positif COVID-19) adalah transmisi lokal. Karenanya, kebijakan WFH harus diberlakukan untuk menghindari terjadinya peningkatan jumlah kasus.*(humassetda)