LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – APBD Kabupaten Lembata tahun 2026 sudah ditetapkan oleh DPRD Lembata dan dihadiri Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq.
Total APBD Kab Lembata disepakati Pemerintah dan DPRD Kab Lembata pada TA 2026 Sebesar Rp752,84 Miliar lebih.
Pendapatan bersumber dari; PAD Rp.44 Miliar. Pendapatan Transfer (Pusat dan Daerah,Rp.701,034 dan Lain-lain PAD yang Sah sebwsar Rp.7,080 Miliar
Belanja disepakati Rp.720 ,991 Miliar lebih, dengan rincian; Belanja Operasi 551,539 Milar lebih, Belanja Modal Rp.23,917 Miliar lebih. Belanja Tak Terduga Rp.796,3 juta dan Belanja Transfer Rp.144,736 Miliar.
Sementara pembiayaan sebesar Rp.31,850 Miliar untuk pembayaran utang PEN .
Dengan adanya Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBD dan disusul Peraturan Menteri Keuangan No. 29 Tahun 2025 Tentang Aturan Pemotongan Transfer ke Daerah pada Tahun 2026 dimana Kabupaten Lembata mengalami pemotongan TKD sebesar Rp86 Miliar lebih.
Pemotongan ini bisa berdampak pada pengurangan belanja daerah, menghambat pembangunan infrastruktur dan mengancam kualitas layanan publik.
Kondisi sempitnya ruang fiskal sangat terasa karena ketergantungan kita pada transfer pusat sangat besar. Pada APBD Tahun 2026, transfer pusat mencapai Rp.684,398 Miliar lebih.
Adapun dampak pemotongan TKD terhadap pembangunan Infrastruktur kita yang sebelumnya tahun 2025 terhenti atau lambat dan akan kembali terjadi pada tahun 2026.
Dimana alokasi belanja modal pada APBD TA 2026 untuk Jalan, Jaringan dan Irigasi dialokasikan hanya Rp.3,160 miliar lebih, maka dipastikan hanya 0,5 KM, jalan hotmix yang akan dibangun belum Jembatan, Jaringan Air bersih dan lainnya.
Kondisi kecilnya Belanja modal kita ini karena selain efisiensi dan Pemotongan TKD, kita masih menanggung beban Utang PEN dan Bunga yang mencapai Rp.39Miliar lebih.
Selain itu, naiknya Belanja Pegawai kita mencapai Rp.428,529 Miliar atau 51% dari total belanja kita dimana adanya penerimaan ASN dan PPPK dalam dua tahun terakhir.
Namun, efisiensi dan pemotongan TKD mestinya menjadi momentum pemerintah membenahi atau mengoptimalisasikan PAD melalui pemanfaatan teknologi informasi, membenahi data Pajak dan Retribusi. Optimalisasi pada objek pajak; PBBP2, BPHTB, PBG, MBLB (47 galian C , 8 berijin dan 39 yang belum berijin agar tetap dipungut) kemudian PKB, BBNKB Restoran dan Sarang Walet.
Karena itu jika Lembata bisa membangun infratruktur Jalan Jembatan dan Air maka Pemerintah harus mengerahkan segala potensi politik yang ada untuk mengakses atau mengoptimalkan program pusat di Kementerian dan Lembaga seperti Pekerjaan Jalan DAK yang terhenti, mengusulkan penambahan ruas Jalan Inpres dan usulan perluasan jalan strategi nasional. Pemerintah diharapkan mampu membangun komunikasi atau loby ke pemerintah pusat secara intensif.
Selain itu dampak Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2025 yang merevisi PMK No.108 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pembatalan Dana Desa Non-Earmark. Kebijakan ini membawa implikasi signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam fleksibilitas perencanaan, penyusunan program berbasis kebutuhan lokal, serta pelaksanaan pembangunan desa.



















