LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Ditengah Efisiensi dan lesunya Ekonomi yang sedang menimpa masyarakat Republik Indonesia dari pusat hingga pelosok negeri ini Pemerintah Pusat kembali memutuskan dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia yang tertuang dalam Nomor 299 Tahun 2025.
Dalam keputusan itu, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyampaikan, bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras.
Selain itu, menurut Arief Prasetyo, bahwa berdasarkan hasil evaluasi terdapat perubahan atas harga eceran tertinggi beras dan telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2025 dan rapat koordinasi Eselon I antar kementerian/lembaga terkait pada tanggal 22 Agustus 2025, maka harga eceran tertinggi beras, perlu dilakukan penyesuaian.
Ia (Arief) mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (9) Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras, Kepala Badan Pangan Nasional berwenang menetapkan perubahan atas harga eceran tertinggi beras.
Lanjut Kepala Badan Pangan Nasional, bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Arief Prasetyo Adi, mengatakan bahwa Mengingat : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680). Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162).
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 206). Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 372) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 49).
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 291) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 300).
MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PANGAN NASIONALTENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI BERAS.KESATU : Ketentuan mengenai harga eceran tertinggi beras sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan berdasarkan wilayah di seluruh Indonesia.KETIGA : Beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA terdiri atas:a. beras medium; danb. beras premium. KEEMPAT : Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan terhadap beras medium.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakara tertanda Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:1. Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia;2. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia;3. Menteri Keuangan Republik Indonesia;4. Menteri Perdagangan Republik Indonesia;5. Menteri Pertanian Republik Indonesia;6. Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia;7. Sekretaris Kabinet;8. Direktur Utama Perum BULOG; dan9. Kepala Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia.
Lampiran Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras di Wilayah sebagai berikut : Beras Medium HET, Beras Premium Wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan 13.500 (Medium) 14.900 (Premium) Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, 14.000 (Medium) 15.400 (Premium), Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, Bali dan Nusa Tenggara Barat 13.500 (Medium) 14.900 (Premium) , Nusa Tenggara Timur 14.000 (Medium) 15.400 (Premium), Sulawesi 13.500 (Medium) 14.900 (Premium), Kalimantan 14.000 (Medium) 15.400 (Premium), Maluku 15.500 (Medium) 15.800 (Premium), Papua 15.500 (Medium) 15.800 (Premium).
Keterangan, Beras medium merupakan beras dengan standar mutu: derajat sosoh minimal 95% (sembilan puluh lima persen), kadar air maksimal 14% (empat belas persen), butir menir maksimal 2,0% (dua koma nol persen), butir patah maksimal 25% (dua puluh lima persen), total butir beras lainya maksimal 4% (empat persen), butir gabah maksimal 1% (satu persen), dan benda lain maksimal 0,05% (nol koma nol lima persen).
Beras premium merupakan beras dengan standar mutu: derajat sosoh minimal 95% (sembilan puluh lima persen), kadar air maksimal 14% (empat belas persen), butir menir maksimal 0,5% (nol koma lima persen), butir patah maksimal 15% (lima belas persen), total butir beras lainya maksimal 1% (satu persen), butir gabah maksimal 0% (nol persen), dan benda lain maksimal 0% (nol persen).***(tim/red)




















