LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Charles Arif pelaku tindakan penganiayaan berat terhadap Meysia Witak pelajar SLTPN 1 Lewoleba bermuka bersih tanpa noda seperti bayi yang baru lahir seakan tidak memiliki kesalahan atas tindakan brutalnya yang menyiram soda api cairan keras di wajah Meysia Witak.
Informasi yang dihimpun Lidik News. Com, Pelaku Charles Arif, sempat pergi ke rumah sakit untuk mengunjungi Meysia Witak selaku korban untuk menghilangkan jejaknya.
Alhasil kemunafikan Charles Arif (pelaku) berhasil dibongkar secara terang benderang oleh Tim satreskrim polres Lembata.
Sebelumnya, Charles Arif (pelaku) menggunakan sepeda motor honda jenis revo untuk melakukan aksi bejatnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengenakan jilbab abu-abu, masker kesehatan warna hijau dan kacamata hitam untuk menutupi wajahnya dan menyamar diri.
Aksi bejat tanpa rasa kemanusiaan itu, lantaran karena pelaku merasa ditolak cintanya oleh Meysia Witak dan akhirnya dengan rasa sakit hati, pelaku menyiram soda api jenis cairan panas ke wajah Meysia Witak.
Sungguh tak diduga, cinta ditolak soda api cairan panas bertindak dan melukai wajah anak yang tak berdosa itu. Kejadian ini mendapatkan kecaman dan betapa sakitnya hati keluarga Meysia Witak seakan terpuruk melihat Meysia Witak cacat wajah dan apakah masa depan anak Meysia Witak pada masa yang akan dan datang.
Para pemerhati sosial kemanusiaan, bahkan dalam tulisan dinding beberapa akun FB di Lembata untuk merespon agar Meysia Witak harus dibantu dengan cara membuka open donasi. Tindakan biadap ini sungguh merusak masa depan Meysia Witak sebagai anak bangsa Indonesia yang berada dibumi sembur paus Kabupaten Lembata.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 355 KUHP ayat 1, ancaman 12 tahun penjara dalam penganiayaan berat dan berencana dan siap di P21-kan.
Guyuran hujatan serta bulian sosial terus bergulir di tengah masyarakat Kabupaten Lembata dan media sosial FB.
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, memberikan pesan moral agar masyarakat Lembata dalam kasus ini lebih tenang dan pelaku telah ditangkap hingga berada di jeruji besi polres Lembata dan bersama kepala kejaksaan negeri Lembata kasus ini akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta telah di naikan tahapan dari P19 ke P21.
“Sebuah pelajaran hidup bagi kita semua yang hari ini telah dirasakan oleh Meysia Witak menjadi rasa iba yang mendalam dan semoga keluarga lebih renang untuk menghadapi cobaan ini, ” tutup Kapolres Lembata,AKBP I Gede Eka Putra Astawa.***