LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – CV permata Bunda menggugat Pemda Kabupaten Lembata dan Pemenang Tender oleh PT 51 akibat pekerjaan yang sudah mulai di kerjakan oleh PT 51 Merdeka. “Menurut PH dari PT 51 Merdeka, gugatan ke klien saya itu salah sasaran,”tegas Ama raya.

Kata Ama Raya, Kliennya yang juga adalah peserta sama seperti CV Permata Bunda, lanjut Ama Raya, kalau memang menurutnya ada kejanggalan mengapa ruang sanggahan saat usai tender tidak di lakukan untuk mempertanyakan kepada pihak Pokja ULP di Dinas terkait.

“Kok malahan Klien saya di gugat? Klien saya bukan Panitia Pokja itu harus di pahami dulu,”ujar Pengacara muda Asal Lembata yang berdarah Ile Ape Kepada Lidik News. Com.

Saat sidang perdana digelar menurut Rafael Ama Raya,S.H.,M.H., prinsipal dari Penggugat tidak hadir, sementara tergugat I dihadiri oleh bagian Hukum Setda Lembata dan Tergugat II hadir Kuasa Hukum bersama dengan Prinsipalnya, sebut pengacara muda itu sidang tetap dimulai dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak dan kemudian dilanjutkan ke Mediasi.

“Didalam mediasi tersebut hakim sebagai mediator menyampaikan kepada Kuasa Penggugat agar mediasi ke dua yang akan datang sangat diharapkan agar Prinsipal Penggugat dihadirkan, ” Imbuh Ama Raya penuh harap.
Tak hanya itu, ia (Ama) meminta agar Prinsipal Penggugat dihadirkan, Sehingga dengan demikian Mediasi di tunda pada tanggal 19 Pebruari 2024 mendatang, dengan agenda para pihak membawa serta resume dan akan dibahas bersama para pihak pada mediasi yang ke dua tersebut.(*RS)