LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur meningkat drastis di Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.
Tercatat ada 20 kasus kekerasan seks terhadap anak di bawah umur, meski demikian kasus lainnya dari bulan Januari sampai dengan bulan November 2023 tercat meningkat 94 kasus.
Kasus yang ada selain 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur namun masih di dominasi kasus kekerasan lainnya terhadap anak sebanyak 21 kasus dan 53 kasus KDRT.
Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pelaksana Tugas, Maria Anastasia Bara Baje, S, STP., melalui Matilda B Waleng, Kepala Seksi Pencegahan Perlindungan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan kepada Lidik News. Com,Rabu petang (06/12/2023) mengatakan, terhadap kasus-kasus yang ada kami melakukan pendampingan terhadap korban dalam upaya pencegahan serta melakukan sosialisasi undang-undang perlindungan anak dan juga undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Lebih jauh disampaikan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang undang-undang perlindungan anak dan juga undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga sudah mencapai di 9 Kecamatan dan 39 titik sekolah yang ada di Kabupaten Lembata.
Ia juga menambahkan, saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan UPT yang ada seperti Polres Lembata, Yayasan Sedon Senaren dan juga Yayasan Permata yang tergabung dalam unit perlindungan perempuan dan anak.
Ia menuturkan, saat ini , 2 yayasan tersebut pihaknya melakukan pengambilan data sementara untuk mitra bersama Plan Internasional dalam bentuk pencegahan.
“Dengan meningkatnya setiap tahun kasus ini maka kami minta kerjasama dari semua pihak untuk dapat meminimalisir angka kenaikan kasus, “
Katanya.
Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Lembata, mencatat 94 kasus itu terjadi di 9 wilayah kecamatan dan kota Lewoleba, dengan menyumbang kasus terbanyak.