LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – POLAIRUD Polres Lembata pada tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 WITA berhasil meringkus pelaku pengeboman ikan di perairan laut Desa Baolaliduli Kecamatan Ile Ape Timur Kabupaten Lembata.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Harwat Kapal Aipda Mursidin Dahlan, Kanit Patroli Aipda Daniel Nuku Lapu, Kasubnit Patwal Perairan Bripka Antonius Roni Moa, Kanit Binmas Perairan Bripka Lucky Lodang, yang saat itu melakukan kegiatan operasi patroli perairan rutin (KRYD) di perairan Kabupaten Lembata.
Alhasil kerja cepat dari anggota Polairud berhasil meringkus pelaku pengeboman ikan yang telah terjadi di perairan laut Kabupaten Lembata,Nusa Tenggara Timur.
Ditemui media, Senin (06/06/22), Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto.S.i.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Mau Blegur,SH., menjelaskan kronologi kejadian pengeboman tersebut berada di lokasi Nuhanera dan saat di ketahui, para pelaku melarikan diri dan di kejar oleh petugas Polairud Polres Lembata dan berhasil menangkap 3 orang pelaku pengeboman ikan asal Dusun Kelapa III Desa Sagu Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Yohanes Mau Blegur,SH., bahwa dari 2 kapal nelayan tersebut dalam melakukan aksinya para anggota Polairud mengejar sebanyak 7 orang pelaku diantaranya 1 kapal yang berisi 3 orang berhasil di ringkus dan 4 orang lainnya berada di kapal nelayan yang berbeda dan mereka berhasil melarikan diri di area hutan pohon bakau Desa Lamatokan Kecamatan Ile Ape Timur (Tanjung Desa Lamatokan) dan meninggalkan kapalnya di dalam hutan bakau tersebut untuk selanjutnya diamankan oleh petugas Pol Airud Polres Lembata.
Sementara itu Barang Bukti (BB) berhasil diamankan oleh anggota Polairud berupa 2 buah perahu dengan ukuran 2gt, 2 buah Kompresor dan selang sekitar 60 m, 2 buah dakor, 3 buah kacamata selam, 2 buah box ikan bawo hasil bom sekitar 80 kg, 1 buah hp Nokia type 1100, 1 buah teropong merek kepala elang 2 buah pemantik, rokok 2 bungkus dan uang senilai 50 ribu rupiah.
Yohanes Mau Blegur,SH., melanjutkan untuk saat ini kapal sebanyak 2 unit dan Barang Bukti lainnya dalam aksi liar melakukan pengeboman itu telah diamankan di Mapolres Lembata.
“Kami telah mengirim 10 ekor sampel ikan untuk di cek di laboratorium yang berada di Polda NTT dan hasilnya positif dari aksi bom itu,”tegas Mau Blegur.
Para pelaku dijerat dalam pasal dan undang-undang perikanan.”Tindak Pidana,atas melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak,sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang – undang No : 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No : 45 Tahun 2009 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/A/116/V/2022/SPKT/Res Lembata/Polda NTT,tanggal 31 Mei 2022.”
“Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat hukuman 6 tahun penjara,”jelas Kasat Reskrim.
Hingga saat ini ketiga pelaku tersebut sudah berada di jeruji besi tahanan Polres lembata dan selanjutnya pihak kami bekerja cepat untuk melayangkan data lanjutan ke Kejaksaan Negeri Lembata.***