LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata pada beberapa waktu lalu telah menyerahkan sertifikat tanah yang diterima secara simbolis oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Laut Kelas III Lewoleba Abdul Syukur Aklis,SE.,Senin 24 Januari 2021.
Abdul Syukur Aklis, SE .,saat ditemui wartawan tepat di ruang kerjanya mengatakan memang benar adanya penyerahan sertifikat tanah itu,dirinya juga menjelaskan soal rencana induk pekerjaan pelabuhan rakyat yang mana kondisinya miris dan sangat memprihatinkan itu.Aklis lebih jauh kepada media mengatakan syarat utama dalam rencana pengerjaan pelabuhan adalah tanah dan sekarang kami sudah kantongi itu sebagai dasar untuk bisa melanjutkan rencana dalam pengerjaan dimaksud guna pelayanan publik kepada masyarakat Lembata,”ungkapnya.
Aklis menambahkan dalam rencana ini perlu ada DID dan RIP serta AMDAL dalam pelaksanaan proyek nasional sehingga kedepan dengan dasar itu jenjang pembangunan pelabuhan dari pelabuhan rakyat atau pelabuhan 1 akan berkala ke pelabuhan 2 dan 3.Setelah itu baru berlanjut pada pembangunan lanjutan seperti ruang tunggu dan fasilitas lain yang memadai.
Dirinya (Aklis) meminta kepada seluruh masyarakat Lembata agar mendukung program dimaksud karena tidak semua kabupaten kota bisa mendapatkan kesempatan baik ini sehingga kue pembangunan dari pusat juga boleh dirasakan masyarakat Lembata secara utuh.
Diperkirakan sekitar enam bulan kedepan proyek nasional tersebut akan bergulir di Kabupaten Lembata dan untuk sementara semua masih berproses.Kami juga hingga sejauh ini masih membangun komunikasi yang baik bersama Pemerintah Daerah untuk menjemput kue pembangunan ini yang nantinya akan dirasakan secara bersama masyarakat Lembata umumnya.*(red)