LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Bupati Lembata Dr.Thomas Ola Langoday ,SE.,M.Si,Rabu, 1 Desember 2021 bertempat di Aula Hotel Palm pada Pukul 08.00 Wita Secara Resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pencegahan Sengketa, Konflik Perkara Pertanahan.
Bupati Lembata Lewat Asisten II Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan Drs. Ambrosius leyn dalam sambutannya itu mengatakan pesan dari bupati langoday, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Forkopimda Kabupaten Lembata,Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Para Narasumber,Para Peserta Kegiatan,Panitia Pelaksana,dan kepada semua peserta sosialisasi yang hadir bahwa,Tanah merupakan penunjang kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.Hal ini karena tanah memiliki peran yang sangat besar baik pada sektor pertanian, peternakan, industri, maupun pada sektor-sektor lainnya.
Akhir akhir ini sering terjadi konflik tentang hak kepemilikan tanah, sering terjadi sengketa tanah antar warga maupun warga dengan pihak pemerintah maupun dengan pihak pengusaha.
Secara umum saya melihat bahwa tipologi konflik pertanahan di Kabupaten Lembata disebabkan oleh permasalahan tanah ulayat/tanah adat, penguasaan dan pemilikan tanah, ganti rugi tanah, tumpang tindih izin lokasi dan pengadaan tanah.
Sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini karena berbagai masalah yang timbul dari kesalahan-kesalahan kita di masa lalu.
Apa yang terjadi sekarang ini adalah problem dari masa lalu yang baru dihadapi sekarang. Namun bagaimanapun juga itu adalah persoalan kita bersama yang harus kita hadapi. Kita harus luruskan semua persoalan yang ada agar ke depan jangan ada lagi konflik di masyarakat karena persoalan tanah. Tanah jangan lagi menjadi sumber sengketa dan konflik di masyarakat, apalagi sampai ada mafia tanah di Kabupaten Lembata.
Hari ini kita melakukan Sosialisasi Pembinaan dan Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan, dalam rangka meminimalisir dan mencegah terjadinya kasus pertanahan di Kabupaten Lembata. Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata yang menyelenggarakan kegiatan ini.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua Narasumber yang membawakan materi pada kegiatan sosialisasi ini.
Lebih lanjut dikatakan oleh asisten II Sekretaris Bidang Pembangunan bahwa Narasumbernya sangat lengkap, mulai dari Kantor Pertanahan, Kepolisian, Komandan Distrik Militer (Kodim), Pengadilan Negeri Lembata, Kejaksaan Negeri Lembata dan dari Pemda Lembata.
Para Narasumber akan membawakan materi sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing berkaitan dengan urusan pertanahan. Saya yakin bahwa semua materi yang disampaikan nanti akan memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya sehingga akan memperluas dan memperkaya pengetahuan kita tentang urusan pertanahan, termasuk juga konflik dan tata cara penyelesaiannya. Kepada seluruh peserta saya minta agar manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Hadir dalam kegiatan ini dari OPD-OPD terkait, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Lembaga Keuangan (Bank dan Koperasi). Tentu peran saudara-saudara sangat penting karena senantiasa berkaitan dengan urusan pertanahan. Ketika ada persoalan tanah masyarakat akan mengadu ke Kepala Desa, ke Lurah maupun Camat. Begitu juga kalau masyarakat membutuhkan uang/modal maka akan mengajukan pinjaman ke bank atau koperasi dengan jaminan sertifikat
tanah. Begitu pula dengan OPD-OPD, banyak hal juga yang akan bersinggungan dengan urusan tanah, misalnya pengadaan tanah untuk fasilitas-fasilitas umum/pemerintah.Hadirin yang saya hormati,Agar meminimalisir konflik soal pertanahan maka hal pokok yang harus dilakukan adalah memperjelas status
kepemilikan tanah. Semua tanah harus bersertifikat, tetapi jangan sampai ada sertifikat di atas sertifikat atau jangan sampai juga ada upaya pemalsuan sertifikat tanah untuk tujuan-tujuan yang tidak benar bahkan sampai pada mafia tanah. Hal-hal ini yang harus kita jaga agar jangan menimbulkan konflik dan pertikaian di masyarakat. Tugas kita bersama adalah mencegah terjadinya sengketa tanah yang dapat mengakibatkan konflik dan pertikaian di masyarakat. Karena itu jalankan fungsi kita masing-masing secara benar dan bertanggungjawab. Saya berharap setelah kegiatan ini kita dapat membuat pemetaan potensi
kasus pertanahan di Kabupaten Lembata sekaligus merumuskan rencana aksi pencegahannya, termasuk strategi pencegahan terhadap upaya-upaya mafia tanah yang dapat memalsukan surat bukti kepemilikan tanah(sertifikat).
Untuk itu saya mengajak kita semua untuk bersinergi secara terpadu dan lintas sektor dalam melakukan upaya nyata pencegahan sengketa tanah di Kabupaten Lembata.
Akhirnya, dengan memohon berkat Tuhan Yang Maha Kuasa, serta restu leluhur leu auq-lewotana Lembata, Kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan, pada hari ini, Rabu, 1 Desember 2021 saya nyatakan dibuka secara resmi.*(red)