LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Pembatalan Keberangkatan Para Calon Jemaah Haji Sesuai Keputusan Menteri Agama RI yang tertuang dalam surat Keputusan dengan Nomor Surat 660 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021 seluruh Indonesia secara resmi diberitakan.Pasalnya situasi Pandemi COVID-19 yang berkepanjangan hingga masuk ke tahun kedua dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 dan sampai dengan saat ini.Hal ini tentunya berdampak pada jumlah penumpukan kuota yang ada di setiap daerah dari berbagai wilayah akan terus bertambah banyak dan meningkat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, H.Ihsak Sulaiman.S.Ag.,kepada Wartawan tepat di ruang kerjanya pada Senin (14/06) lalu memberikan ulasannya , ” terkait pembatalan keberangkatan jemaah calon haji tahun 2021 bahwa pembatalan keberangkatan jemaah calon haji memang ditunda tetapi bukan karena ada hal-hal lain namun semata karena bencana COVID-19 yang masih berkepanjangan dan juga sesuai surat edaran dari Kementerian Agama RI , ” kata Kakan Kemenag Ishak Sulaiman.
ā dijelaskannya tidak ada kepentingan lain semata- mata karena, COVID-19 kita masih berkepanjangan , dalam undang-undang tugas Pemerintah wajib melakukan perlindungan kepada jemaah calon haji , oleh karena itu tugas pokok dari Pemerintah menjaga menyelamatkan nyawa rakyatnya hal ini juga dalam tertuang dalam syari’at Islam dikatakan tentang perlindungan jiwa itu penting dan kalau ada isu Pemerintah Arab suadi tidak memberihkan kuwota ke Indonesia itu tidak benar dan saya nyatakan Hoax ” , tegas Ishak Sulaiman.
Orang nomor satu pada lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata ini menambahkan pada tahun ini, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota bagi 60 ribu jemaah tetapi tidak untuk umum, namun hanya daerah di sekitar Arab saja, dan bukan untuk negara luar. Soal Ketidak berangkatan para calon jemaah kita tentunya merucut kepada perlindungan kesehatan jemaah itu sendiri yang mana kita masih dihadapkan dengan COVID-19 “, imbuhnya.
Ditanya soal jumlah jemaah calon haji asal Lembata, H.Ishak Sulaiman mengatakan, di dalam regulasi sudah diatur soal daftar tunggu yang akan berangkat di tahun yang akan datang, sementara tahun 2020 menjadi prioritas tahun berikut. Contoh Lembata tahun ini 15 orang yang batal, akan jadi prioritas di tahun berikut.
Pihak kami juga berharap ada tambahan kuota sehingga bisa mengurangi entri pendaftar yang belum berangkat.Untuk Kabupaten Lembata sebanyak 435 orang yang saat ini dalam list antri , oleh karenanya tugas kami untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar yang hendak berangkat itu yang masih segar usia muda karena memang semua berkehendak akan tetapi kuota kita terbatas dan harus bisa menunggu antrian.
Indonesia sangat mungkin diberikan kuota tambahan dan bisa jadi mungkin 250 ribu naik menjadi 350 ribu dengan demikian NTT grafisnya akan naik dari satu kloter bisa jadi dua kloter. Dan Pak Gubernur NTT pernah bernegosiasi di Kementrian Agama RI untuk NTT diberikan tambahan satu kloter sehingga saat ini kita mendapatkan 640 kuotanya Provinsi NTT, dan Lembata 15 orang.
Dampak pembatalan keberangkatan para Calon Jemaah Haji tahun ini untuk Kabupaten Lembata sudah kita antisipasi dengan pendekatan dan pembinaan Karena sejak awal tahun kami sudah mengantisipasi hal yang terburuk. H. Ishak juga menegaskan bahwa, sangat tidak mungkin apa yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat merugikan kita yang ada di Kabupaten Lembata sehingga di Kabupaten Lembata ini cukup dipahami bahkan tak ada gejolak atau gesekan serta konflik yang terjadi di lapangan.
” Sejak awal saya bersama tim mengumpulkan semua simpul yang berada di Kementerian Agama di Kabupaten Lembata guna mendistribusikan informasi terkait informasi tentang Haji dan Jangan mendengar informasi di luar untuk itu pastikan informasi yang benar datang ke kantor dan kami akan menjelaskan secara mendetail dan sangat terbuka bagi masyarakat secara umum yang ada di wilayah Kabupaten Lembata ” , pungkas Kakan Kemenag Lembata.***