LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Sebanyak 16 Orang Narapidana (Napi) Lapas Kelas III Lembata menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Menteri Hukum dan HAM RI.
Remisi Khusus ini diberikan bagi Narapidana pada hari besar Keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan.
Narapidana (Napi) yang bisa memperoleh Remisi minimal memenuhi syarat diantaranya telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, telah mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dengan baik.
Besaran remisi yang diterima terdiri dari 1 Orang menerima Remisi Pertama sebesar 15 hari, 5 Orang menerima Sebesar 1 Bulan dan 10 Orang menerima sebesar 1 Bulan 15 Hari.
Mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19 sehingga pembacaan dan penyerahan Remisi Hari Raya Idul Fitri ini dilakukan secara sederhana dan memperhatikan protokol kesehatan.*(Humas LP Lembata)