LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Kapal Patroli XXII – 2004 Direktorat Pol Airud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk 13 Pelaku Perjalanan gelap yang melintasi perairan Lembata.Ke-13 orang pelaku perjalanan melakukan perjalanan dari Desa Lamakera (Watobuku) Kecamatan Solor Timur Kabupaten Flores Timur (Flotim) tepat pukul 14.00, WITA.Dari perjalanan mereka, petugas Kapal Patroli XXII – 2004 Direktorat Pol Airud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan pelaku perjalanan gelap ini tepat di perairan Waijarang Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata pada pukul 16.30, Wita.Bripka Muhamad Bin Hibu Komandan Kapal Patroli XXII – 2004 Direktorat Pol Airud Polda NTT,langsung membawa Ke-13 pelaku perjalanan menuju posko Penyekatan Polres Lembata yang ada pelataran pelabuhan laut Lewoleba dan selanjutnya diperiksa oleh petugas posko Penyekatan Polres Lembata demi melengkapi kebutuhan laporan.Dari Ke-13 pelaku perjalanan diketahui oleh pihak keamanan ternyata tidak memiliki dokumen berupa hasil Rapid Tes maka mereka dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas posko Penyekatan Polres Lembata yang ada di pelataran pelabuhan laut Lewoleba.
Sualiman Mustafa (Jurumudi Kapal) kepada media ini menjelaskan bahwa terhadap Ke -13 pelaku perjalanan ini mereka menyewa kapal mancing berjenis bodi kecil yang biasanya disewakan dari Lamakera menuju pelabuhan Waiwerang.
Ke – 13 Pelaku perjalanan gelap ini membayar kapal milik Sulaiman Mustafa (22) sebesar 300 ribu dan membeli solar 30 liter , alasan Sulaiman Mustafa hingga mengantar Ke – 13 Pelaku Perjalanan Gelap ini dikarenakan rasa iba dan memiliki hubungan kerja.
Hubungan kerja yang dikatakan Sulaiman adalah karena mereka selama ini kerja proyek bangunan asrama yang ada di desa Watobuku Kecamatan Solor Timur Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Dirinya mengatakan kepada media ini bahwa ” saya tidak pernah tau kalau dilembata saat ini kapal penyeberangan tidak beroperasi dari tanggal 08 – 17 Mei 2021,hingga ada pelarangan mudik keluar daerah,”katanya.
Lanjut Sulaiman Mustafa selaku Jurumudi kapal kecil ini sangat menyesal atas perbuatannya yang sudah melanggar aturan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lembata dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten SH.S.I.K.,M.I.K.,Lewat Kabag OPS Ajun Komisaris Polisi (AKP) Marthin Ardjon Mengabarkan Kepada media ini Minggu 10 Mei 2021 (Malam) bahwa malam ini Ke – 13 Pelaku Perjalanan Gelap akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan gugus tugas COVID-19 Kabupaten Lembata.
Lanjut Kabag OPS AKP Marthin Ardjon bahwa apabila Ke – 13 Pelaku Perjalanan Gelap ini saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis dan hasilnya adalah Non Reaktif (NR) maka akan di pulangkan namun harus membuat Surat Pernyataan (SP) dan apabila kesemuanya ini Reaktif maka akan dikarantinakan di RSUD Lewoleba.
Pantauan media hadir dalam pemeriksaaan kepada 13 pelaku perjalanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Manto Beyeng bersama tim medis guna melakukan pemeriksaan dini kepada 13 Orang pelaku perjalanan tersebut.
Manto Beyeng mengatakan dari hasil pemeriksaan oleh petugas medis dengan menggelar Rapidtes Antigen dan dinyatakan resmi dalam hasilnya bahwa semuanya Negatif atau Non Reaktif (NR),seusai pemeriksaan Rapidtes Antigen oleh petugas medis.
Markus Lela Udak , Kasat Pol PP selaku penegak Perda yang hadir pada saat itu memberikan himbauan kepada 13 Orang pelaku perjalanan ini agar tidak boleh mengulangi perbuatan yang tidak terpuji ini,dan juga kepada warga Lembata yang ada diluar sana untuk sementara agar menahan diri sejenak untuk jangan datang dengan cara gelap begini hingga menunggu dibuka kembali akses penyeberangan dari dan ke Kabupaten Lembata pada tanggal 17 mendatang”, tutup Kasat Pol PP.***