LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi NTT melakukan akreditasi dan verifikasi terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata, Rabu,28/4/2021 di Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Kepala Bidang Hukum pada Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Ariance Kamile menegaskan hal itu dihadapan Pengurus LBH Surya NTT Perwakilan Lembata ketika melakukan Akreditasi dan Verifikasi. “Terima kasih kepada Pengurus LBH Surya NTT Perwakilan Lembata yang telah menerima kami untuk melakukan akreditasi dan Verifikasi. Kami datang karena amanat Undang Undang. Sebab akreditasi dan verifikasi harus dilakukan setiap tiga tahun sekali”, ujar Ariance Kamile.
Hadir saat akreditasi dan verifikasi para Pengurus LBH Surya NTT Perwakilan Lembata antara lain, Ketua, Yohanes Vian K. Burin, SH.,Sekretaris, Karolus Kia Burin,SH., Bendahara, Elfiera E.M.K Sebleku, SH., Paulus Randy Domaking, SH., dan Paskalis Uta Patino Baran, SH.
Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham, Ariance Kamile yang didampingi Narita Ratukore, Perancang Perundang-undangan , lebih lanjut mengatakan, akreditasi dan verifikasi tidak hanya untuk menjaring Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang baru, tapi juga dalam rangka akreditasi ulang OBH lama yang telah terakreditasi untuk kembali menjadi pemberi bantuan hukum.
Menurut Ariance, calon OBH yang berminat menjadi Pemberi Bantuan Hukum dapat mengajukan pendaftaran secara online melalui Aplikasi Verasi pada laman www.sidbankum.bphn.go.id dengan melampirkan dokumen pendukung. Sebab, tahun 2021, merupakan akhir dari sertifikasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2019-2021.
Dijelaskan, tahapan seleksi OBH baru periode 2022-2024 terdiri dari pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan faktual kemudian diakhiri dengan pemberian sertifikat bagi OBH yang dinyatakan lolos Verifikasi dan Akreditasi.
Persyaratan OBH merujuk Pasal 8 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 yakni berbadan hukum; mempunyai kantor atau sekretariat tetap; memiliki Pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota; memiliki program bantuan hukum; memiliki minimal satu advokat yang berizin; memiliki minimal tiga Paralegal; serta persyaratan lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.
Puluhan Warga Datang Tiap Hari di Kantor Bupati, Romanus : Saya Pasti Layani
Puluhan Warga Datang Tiap Hari di Kantor Bupati, Romanus : Saya Pasti Layani
Jika Pejabat Merauke Kontinyu ke Jakarta, Romanus : Apa Yang Kalian Cari Disana?
Jika Pejabat Merauke Kontinyu ke Jakarta, Romanus : Apa Yang Kalian Cari Disana?
LOAD MORE
Menurut Ariance, calon OBH yang berminat menjadi Pemberi Bantuan Hukum dapat mengajukan pendaftaran secara online melalui Aplikasi Verasi pada laman www.sidbankum.bphn.go.id dengan melampirkan dokumen pendukung. Sebab, tahun 2021, merupakan akhir dari sertifikasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2019-2021.
Dijelaskan, tahapan seleksi OBH baru periode 2022-2024 terdiri dari pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan faktual kemudian diakhiri dengan pemberian sertifikat bagi OBH yang dinyatakan lolos Verifikasi dan Akreditasi.
Persyaratan OBH merujuk Pasal 8 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 yakni berbadan hukum; mempunyai kantor atau sekretariat tetap; memiliki Pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota; memiliki program bantuan hukum; memiliki minimal satu advokat yang berizin; memiliki minimal tiga Paralegal; serta persyaratan lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.
Ariance Kamile mengatakan, walaupun persyaratan akreditasi sudah dilaporkan secara online lewat aplikasi tersebut diatas, namun kami dari Kanwil Kemenkumham wajib turun untuk melakukan akreditasi dan verifikasi secara faktual. Makanya, kami datang untuk lihat langsung persyaratan yang telah dipenuhi. Untuk LBH Surya Perwakilan Lembata, sudah punya kantor, ruang konsultasi, ruang tamu (Lopo) dan ruang kerja advokat dan paralegal. Selain itu tela punya sarana-prasarana berupa kursi, meja, laptop, dan Wife.
Ariance mengakui, LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, memiliki dua advokat lebih dari standar minimal 1 advokat. Sedangkan paralegal minimal 3 0rang, ternyata LBH Surya Perwakilan Lembata mempunyai 5 orang paralegal. Selain itu, wajib punya 1 orang tenaga IT atau minimal seorang operator karena sangat dibutuhkan dalam urusan administrasi kantor, tanpa mengganggu tugas-tugas advokat.
Kabid Hukum Ariance juga menilai, seluruh administrasi yang dipersyaratkan telah dipenuhi oleh LBH Surya Perwakilan Lembata. Namun ada sejumlah hal yang harus dilengkapi ke depan agar administrasinya lebih baik, tarnsparan dan akuntabel. Antara lain, dalam hal laporan keuangan harus dilengkapi latar belakang pendahuluan/pengantar narasi sebelum melampirkan kuitansi penggunaan dana. Begitu pula, program dan kegiatan Litigasi dan non litigasi harus diuraikan secara baik dan teratur secara periodik pertahun.
Ketua LBH Surya Perwakilan Lembata, Yohanes Vian K. Burin, SH. dalam arahannya kepada pengurus, advokat dan paralegal usai akreditasi dan verifikasi mengatakan, terima kasih dan apresiasi kepada para pejabat dari Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT yang telah memberi masukan yang berharga demi meningkatkan kualitas kinerja LBH Surya NTT Perwakilan Lembata ke depan.
Advokat Vian Burin juga menyampaikan terima kasih dan apresia kepada seluruh pengurus , advokat dan paralegal yang telah bekerja keras menyiapkan seluruh dokumen administrasi, sarana dan fasilitas yang dibutuhkan hingga suksesnya kegiatan akreditasi dan verifikasi oleh pejabat dari Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT. Kiranya, LBH Surya NTT Perwakilan Lembata dapat lolos kembali menjadi OBH pemberi bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu, di Lewotana Lembata.*(KB)