Lidik News.Com | Lewoleba –
Kasus Mafia tanah kain mencuat di Negeri ini,hingga sampai ke pelosok Daerah tepatnya di Negeri para petualangan pariwisata dengan dugaan menjerat berbagai oknum di Daerah ini.Saat ini
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menjadwalkan kembali memeriksa investor lokal dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, pada Kamis (4/3/2021).
Selain oknum investor tersebut, pada hari yang sama penyidik Kejaksaan Negeri Lembata juga akan memeriksa Kepala Desa Merdeka dan Camat Lebatukan. Ketiganya masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dimaksud.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Ridwan Sujana Angsar menjelaskan bahwa status penanganan perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kata Ridwan, status penyidikan merupakan tahapan di mana penyidik melakukan tindakan pendalaman kasus sesuai aturan untuk menuju kepada proses yang lebih tinggi yakni penetapan tersangka.
“Berdasarkan tindak penyelidikan ada indikasi tindak pidana korupsi dan kita harus menemukan siapa yang bertanggungjawab,” tegas Ridwan Sujana Angsar kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/3/2021).

Dia menegaskan ketiga saksi yakni oknum investor lokal, kepala desa dan camat akan diperiksa lagi sebagai saksi dalam kaitannya dengan proses mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.
Katanya, pemeriksaan dalam tahapan ini tentu membutuhkan proses karena pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dari institusi-institusi terkait termasuk saksi ahli.
Ridwan berujar pihaknya tidak mau terburu-buru berproses karena harus melewati semua tahapan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, dia tidak ingin mengesampingkan aturan formil yang ada.Jika semuanya sudah terang benderang maka akan ada waktu semuanya terungkap.*((Roy))