Lidik News.Com | Lewoleba – Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Hendrikus Buran protes soal kenaikan Retribusi pada area pelabuhan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lembata karena terlampau mahal hingga naik lebih dari 100%.Pada awalnya menurut Hendrik soal sewa gedung yang ada di lokasi pelabuhan laut Lewoleba kami membayar 3,6 Juta selama 1 tahun.
Hendrik menyampaikan kepada media ini Jumat 5 Januari 2021 tepat diruang kerjanya bahwa di tahun 2021 sewa gedung naik hingga 12 Juta per bulan.Tarif Retribusi pelabuhan tersebut telah disahkan dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Dan Perda itu mulai diberlakukan Januari 2021.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Lewoleba Hendrik Buran, menerangkan kenaikan retribusi dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Lembata tanpa ada konsultasi publik yang melibatkan para buruh.
Dia merincikan sebelumnya Koperasi TKBM Buruh Pelabuhan Lewoleba membayar sewa gedung senilai Rp 3,6 juta per tahun. Namun, sejak diberlakukan perda tersebut, pihaknya harus membayar sewa gedung dengan perhitungan 250 ribu per meter per segi,”katanya.
Dia menduga kenaikan retribusi pelabuhan ini bertujuan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lembata. Hanya saja sayangnya, kenaikan sepihak ini justru sangat memberatkan para buruh secara ekonomi,”pintahnya.
Kenaikan dengan angka yang sangat fantastis ini membuat para buruh harus bekerja secara seluruh tenaga dengan mengikat pinggang di tengah lesunya ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19,”ujarnya.
Sampai sejauh ini pihak Pemda belum merespon surat yang kami berikan atas keberatan terhadap kenaikan Sewa gedung dan Retribusi masuk anggota TKBM,”jika masih tetap begini kami akan berlanjut mengirimkan surat kepada pak Gubernur NTT untuk dikaji lebih jauh,lebih jauh dikatakan Hendrik kalau keadaan masih belum berubah dengan surat kami maka kami akan melakukan aksi mogok kerja dan aksi protes di gedung DPRD dan ke Pemda,”pungkasnya.*(Oi)