Lidik News.Com | Lewoleba – Seluruh tempat wisata di daerah kabupaten Lembata ditutup Jumat (25/12/2020) .Hal ini dikarenakan meningkatnya jumlah pasien COVID-19 bertambah.Bukan hanya itu pemerintah kabupaten Lembata juga mempertegas dengan menerbitkan Surat Edaran No : TUK. 450 / 2698 / XII / 2020 , Tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) .
Maksud dan tujuan surat edaran ini adalah untuk meningkatkan penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 di kabupaten Lembata selama masa liburan hari raya Natal dan Tahun Baru yang disertai dengan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan ketentuan waktu terhitung mulai 24 Desember 2020 sampai dengan 08 Januari 2021.
Dasar Hukum
1.Undang-undang No 04 tahun 1984 Tentang wabah tentang penyakit menular
2.Undang- undang No 24 tahun 2007 Tentang penanggulangan Bencana
3.Undang – undang No 6 tahun 2018 Tentang kekarantinaan kesehatan
4.Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2018 Tentang penyelenggaraan penaggulangan bencana
5.Peraturan pemerintah No 21 tahun 2020 Tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
6.Peraturan presiden No 82 tahun 2020 Tentang komite penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden No 08 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
7.Keputusan presiden No 11 tahun 2020 Tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19) 2019 COVID-19
8.Keputusan presiden No 12 tahun 2020 Tentang penetapan bencana alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional
9.Maklumat KAPOLRI No Mak. / 4 / XII / 2020 tanggal 23 Desember 2020 Tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021
10.Peraturan Bupati Lembata No 50 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pemantauan , Pengendalian dan evaluasi bahwa satuan tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Lembata Bersama Aparat Penegak Hukum berwenang menghentikan dan atau melakukan pembubaran paksa terhadap setiap kegiatan perbuatan yang bertentangan dengan surat edaran ini dan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pimpinan instansi Pemerintah / Lembaga / NGO , Pimpinan Agama,Camat / Lurah / Kepala Desa diminta untuk menyebarluaskan informasi edaran ini melalui surat / Pelaksanaan Calling / Mimbar-mimbar Agama lewat pesan singkat WhatsApp group masing-masing untuk diketahui dan dipedomani oleh semua pihak.*(Roy)